Tolitoli - infoaktualterkini.com - Kepolisian Resort Polres Tolitoli menggelar konferensi pers diruang parama satwika, Senin (5/10), untuk membeberkan kasus tindak pidana pengeroyokan yang salah satu pelakunya merupakan oknum kepolisian. Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Stevi Yohanes, didampingi Kasi Propam AKP. Joko Raharjo, Kasi Humas AKP. Budi Atmojo, serta dihadiri sejumlah awak media.
Dalam pemaparannya kasat reskrim menyampaikan peristiwa bermula pada Minggu 20 september 2026 sekira pukul 02:00 WITA, dijalan malatuang, kelurahan baru, kecamatan baolan, kabupaten tolitoli. Korban Riandi di pukuli dan di keroyok secara bergantian di dua lokasi berbeda yaitu di sekitar bundaran cengkeh dan wilayah jalan lanoni.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu:
1. Asrul alias acung
2. Muh. rasya revansyah alias rasya
3. Riswandi alias diho
Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 262 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undah hukum pidana dengan perbuatan menganiyaya korban hingga mengalami luka-luka. Ketiganya telah ditahan dirutan polres Tolitoli selama 20 hari terhitung mulai 23 September 2026.
Kasi Humas Polres Tolitoli AKP Budi Atmojo, menegaskan dihadapan media bahwa penegakan hukum berlaku adil tanpa pandang bulu,
"Semua sama dihadapan hukum.polisi berhak melerai ketika ada permasalahan, baik diluar jam kantor maupun saat bertugas, sesuai tugas yang ditetapkan kepolisian. Namun jika melanggar hukum,siapapun tidak terkecuali akan di proses".
Penyebab peristiwa bermula dari ketegangan di jalanan, upaya penyelesaian secara damai justru berujung kekerasan, dimana korban ditarik rambut, dipukul wajah,badan hingga kepala oleh para tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menghimbau masyarakat menyelesaikan perselisihan lewat jalur hukum yang sah.
Saat ini penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ketahap penuntutan. (Ibra)
