Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Osin Korban Dugaan Persekongkolan Penggelapan Dana: Isra Nur Diduga Bekerjasama dengan Sulastri

Senin, 05 Oktober 2026 | Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T12:41:16Z

 


Morowali, infoaktualterkini.com - 5 Oktober 2026 diduga kuat seorang wanita bernama Osin justru menjadi korban penipuan dan penggelapan dana, bukan pelaku sebagaimana pemberitaan sebelumnya. Ia menduga kuat adanya persekongkolan antara Isra Nur dan sosok yang disebut-sebut bernama Sulastri, seorang PNS guru yang hanya dikenal oleh Isra Nur.

 

Awal Mula Kerjasama Pinjaman

 

Sejak sekitar 2 tahun lalu, Isra Nur membujuk Osin untuk memberikan pinjaman dana dengan janji pengembalian disertai bunga bervariasi antara 35% hingga 45%. Osin sendiri memperoleh dana tersebut dari pinjaman kepada pihak lain. Kerjasama ini berjalan dari nominal kecil, dan seiring tumbuhnya kepercayaan, jumlah dana yang diserahkan makin membesar.

 

Belakangan diketahui, dana yang dipinjamkan itu ternyata disalurkan oleh Isra Nur kepada masyarakat sekitar dengan bunga mencapai 90% jauh lebih tinggi dari kesepakatan tanpa sepengetahuan Osin.

 

Aliran Dana yang Jelas


- Klaim kerugian sebesar Rp20 Miliar yang disampaikan Isra Nur bukan dana yang diterima Osin.

- Jumlah dana yang dikirimkan Osin kepada Isra Nur hanya Rp1,2 Miliar.

- Dengan Alasan rekening telah limit, Isra Nur kemudian meminta kepada Osin untuk mentransfer dana secara bertahap hingga sebesar Rp700 Juta ke rekening atas nama Nurul Musthofa, yang belakangan baru diketahui, dikonfirmasi oleh Isra Nur, rekening tersebut juga milik atau dikuasai oleh Sulastri.

- Osin tidak pernah berkomunikasi dengan Sulastri, maupun Nurul mustofa baik langsung maupun lewat media sosial. Seluruh hubungan dilakukan sepenuhnya oleh Isra Nur.

 

Ketika kewajiban sudah mencapai miliaran rupiah, Isra Nur tiba-tiba mengaku tidak sanggup mengembalikan pinjaman senilai Rp1,9 Miliar dalam 1 bulan terakhir, yakni tepatnya Bulan September 2026, dengan alasan uang tersebut telah dibawa kabur oleh Sulastri.

 

Dugaan Rencana Mengalihkan Kesalahan

 

Alih-alih menyelesaikan kewajiban, Isra Nur justru membuat laporan ke Polsek Bumi Raya dengan terlapor Sulastri. Dengan didampingi oleh seseorang yang mengaku sebagai pamannya bernama Hisam ,yang juga mengaku sebagai perwakilan LSM Saber Korupsi , Isra Nur diduga berupaya melimpahkan seluruh kesalahan kepada Sulastri.


Belakangan diketahui melalui informasi dari tetangganya, Isra Nur perlahan-lahan mulai memindahkan aset dari rumahnya ke tempat lain. 

 

Dilaporkan ke Polres Morowali.

 

Melalui dua kuasa hukumnya, yaitu Adv. Zainudin, S.H. dan Adv. Darmawansya, S.H., Osin telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Morowali. Bukti resmi berupa:

 

SURAT TANDA TERIMA LAPORAN

Nomor : STPL/175/IX/2026/SPKT/POLRES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH

Tanggal: 28 September 2026

 

Penegasan Kuasa Hukum

 

Adv. Zainudin, S.H. — yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Organisasi Advokat PERADIN Sulawesi Tengah — menegaskan adanya dugaan kuat persekongkolan dalam penggelapan dana ini, dan ada indikasi Isra Nur berupaya mengalihkan kekayaannya, yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut, ke tempat atau ke pihak lain. Oleh karena itu, Pihak kepolisian harus segera mengusut tuntas perkara ini, agar terlapor tidak mengalihkan kekayaannya. Biar tidak merambat ke tindak pidana pencucian uang. 

 

"Ada indikasi kuat bahwa Isra Nur bekerjasama dengan Sulastri untuk menggelapkan dana milik klien kami. Namun kebenaran yang sesungguhnya baru dapat diklarifikasi sepenuhnya setelah Sulastri berhasil ditangkap," tegas Zainudin.

 

Pihak berharap proses hukum berjalan transparan, seluruh fakta terungkap, dan kerugian yang dialami Osin dapat dipulihkan. (Tim)

×
Berita Terbaru Update