Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Ke-8 Perkara Muhidin, Keterangan Saksi Beda Versi soal Awal Tabrakan

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T03:40:31Z

 

PALU Infoaktualterkini.Com – Sidang ke-8 perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Muhidin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (24/9/2026). Persidangan kali ini mengungkap adanya perbedaan keterangan mengenai kronologi kecelakaan yang menjadi pokok perkara.

Dalam persidangan, pihak terdakwa menghadirkan seorang saksi fakta yang disebut merupakan anak dari Mulya. Saksi tersebut mengaku berada di dalam mobil saat peristiwa kecelakaan terjadi.

Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula ketika korban diduga bertabrakan dengan pengendara sepeda motor lain yang berada di depannya. Setelah terjatuh, sepeda motor korban kemudian disebut terpental dan bergesekan dengan bagian bemper mobil yang dikendarai Muhidin.

Keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian Irwansyah yang sebelumnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam keterangannya, Irwansyah disebut menyampaikan bahwa mobil terlebih dahulu menabrak sepeda motor korban sebelum sepeda motor tersebut menabrak kendaraan lain yang berada di depannya.

Perbedaan keterangan mengenai urutan kejadian tersebut menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam persidangan. Terlebih, kondisi fisik kendaraan dapat menjadi salah satu petunjuk untuk menguji masing-masing versi mengenai bagaimana benturan terjadi.

Pihak terdakwa juga menyoroti kondisi bemper mobil yang disebut hanya mengalami lecet. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa secara langsung untuk mengetahui apakah terdapat tanda-tanda benturan keras antara mobil dan sepeda motor korban.

Selain menjelaskan mengenai kronologi kecelakaan, saksi juga menerangkan bahwa kondisi penerangan pada mobil saat kejadian berfungsi dengan baik. Saksi turut menyebut bahwa korban tidak menggunakan helm ketika kecelakaan terjadi.

Untuk memperjelas kondisi kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut, mobil yang dikendarai Muhidin rencananya akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Kendaraan tersebut diharapkan dapat diperiksa secara langsung oleh majelis hakim. Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan nantinya dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menguji keterangan para saksi terkait bagaimana benturan sebenarnya terjadi.

Perbedaan keterangan antara saksi yang dihadirkan jaksa dan saksi fakta dari pihak terdakwa kini menjadi bagian yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan lanjutan.

Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, kondisi fisik kendaraan, serta alat bukti lainnya sebelum menarik kesimpulan mengenai kronologi sebenarnya dari peristiwa kecelakaan tersebut. 

Liputan : Redaksi


×
Berita Terbaru Update