Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang VII Perkara Muhidin: Ahli Tak Bisa Pastikan Luka Kepala Korban Akibat Terlindas Kendaraan

Kamis, 17 September 2026 | September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T14:20:43Z

 

PALU, Infoaktualterkini.Com – Sidang ketujuh perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Muhidin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Persidangan kali ini beragenda mendengarkan keterangan ahli yang memberikan penjelasan terkait luka yang dialami korban.

Muhidin mengikuti persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Rukly Cahyadi, S.H. dan Ray Ichtiar Basya, S.H.

Dalam persidangan, ahli menjelaskan mengenai jenis, bentuk, serta tingkat keparahan luka yang ditemukan pada korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah luka pada bagian kepala korban. Berdasarkan keterangan ahli, tidak dapat dipastikan bahwa luka tersebut merupakan akibat korban terlindas atau tergilas kendaraan.

Kuasa hukum Muhidin kemudian menyoroti tidak ditemukannya tanda-tanda tertentu yang dapat memastikan adanya lintasan ban kendaraan pada luka korban.

“Ahli tidak bisa memastikan apakah korban terlindas kendaraan. Tidak ditemukan serpihan atau tanda lain yang dapat mengarah pada kesimpulan tersebut,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Selain persoalan luka korban, kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya antara keterangan awal dengan keterangan tambahan.

Menurut kuasa hukum, perbedaan keterangan tersebut perlu diperjelas dalam persidangan agar rangkaian peristiwa dan kronologi kecelakaan dapat diketahui secara lebih terang.

Kuasa hukum juga menyayangkan penyidik tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Kondisi tersebut dinilai membuat sejumlah pertanyaan berkaitan dengan proses pemeriksaan saksi belum dapat digali secara maksimal.

Meski demikian, persidangan tetap berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Pihak kuasa hukum Muhidin menyatakan akan terus mencermati keterangan ahli dan saksi pada persidangan berikutnya, termasuk sejumlah fakta yang dinilai masih perlu didalami dalam perkara tersebut.


Liputan: R


×
Berita Terbaru Update