Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

PT BIB : Operasi BBM Tanpa Izin & Sumber Tak Jelas, Ancaman Hingga 6 Tahun Penjara

Senin, 21 September 2026 | September 21, 2026 WIB Last Updated 2026-09-21T09:29:08Z

BERAU Kaltim Infoaktualterkini.Com — Aktivitas PT BIB, perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kabupaten Berau, kini mengundang tanda tanya besar dan terancam sanksi pidana berlapis.

 Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah media lokal, pangkalan perusahaan yang berlokasi di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung,kabupaten diduga sama sekali tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan resmi — baik sebagai tempat sandar kapal maupun terminal khusus penyimpanan BBM.

Lebih jauh, pasokan BBM yang dikelola perusahaan tersebut dikabarkan diterima dari kapal-kapal yang beroperasi di perairan Muara Sungai Segah tanpa dilengkapi dokumen pengiriman, pengangkutan, maupun penyaluran yang sah. 

Kegiatan pengangkutan, penyimpanan, penyaluran, hingga perdagangan BBM diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Seluruh rangkaian Kegiatan Usaha Hilir Migas wajib dilengkapi izin usaha masing-masing yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. 

Tanpa adanya izin tersebut, setiap aktivitas yang dilakukan dinyatakan tidak sah dan dapat dikenakan sanksi pidana langsung kepada pihak yang bertanggung jawab.

TANPA IZIN SAJA SUDAH TERJERAT PASAL 53

Karena diduga tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, maupun Izin Usaha Niaga, PT BIB sekaligus melanggar tiga ketentuan dalam Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001:

- Huruf b — Melakukan pengangkutan BBM tanpa izin: ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar

- Huruf c — Melakukan penyimpanan BBM tanpa izin: ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar

- Huruf d — Melakukan perdagangan atau penyaluran BBM tanpa izin: ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar

Seluruh tempat bongkar muat maupun penampungan BBM, baik di Muara Sungai Segah maupun di Kampung Gurimbang, bukan merupakan pelabuhan umum maupun terminal khusus (TUKS/Tersus) yang telah ditetapkan secara resmi. Hal ini pula yang melanggar Pasal 322 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.

 

 SUMBER TAK JELAS → PASAL 55, ANCAMAN PALING BERAT

 

Jika BBM yang bersumber dari Muara Sungai Segah tanpa dokumen sah tersebut terbukti merupakan BBM bersubsidi yang dialihkan dari jalur penyaluran yang ditetapkan, maka perbuatan tersebut masuk ranah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 — ketentuan dengan ancaman pidana paling berat:

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."

Ketentuan ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan ancaman hukuman setelah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Apabila BBM yang diterima terbukti berasal dari perbuatan pidana, maka pihak pengurus maupun pengelola juga dapat dipertanggungjawabkan melalui Pasal 482 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

 PENEGAKAN HUKUM DAN HARAPAN MASYARAKAT

Seluruh ancaman pidana ini ditujukan langsung kepada pimpinan, direksi, pengurus, maupun pemilik yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan, bukan sekadar badan usaha saja.

 Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak manajemen PT BIB maupun instansi terkait, termasuk BPH Migas, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Berau.

Masyarakat luas mendesak agar pihak berwenang segera melakukan verifikasi lapangan menyeluruh, meneliti kelengkapan perizinan, menelusuri asal-usul pasokan BBM, dan mengambil langkah penegakan hukum tegas sesuai ketentuan yang berlaku. 

Langkah ini dinilai penting guna menegakkan kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, serta menjaga ketertiban usaha dan tata niaga bahan bakar minyak di wilayah Kabupaten Berau.

(**Sumber resmi** Tim Redaksi )

×
Berita Terbaru Update