Tolitoli, infoaktualterkini.com - Kepolisian resor (polres) tolitoli menggelar konfrensi pers diruang parama satwika pada hari sening 12 Oktober 2026 untuk mempublikasikan penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Konfrensi pers dipimpin oleh kasat reskrim polres Tolitoli, iptu Stevi Yohanes didampingi kasi humas polres Tolitoli AKP A Budi atmojo, serta dihadiri oleh para awak media.
Dalam pemaparannya, kasat reskrim iptu Stevi yohanes menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap seorang pria berinisial PS alias M, yang dikenal dengan nama Pipin saripin alias mas, selaku bapak tiri dari korban anak dibawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat ,9 Oktober 2026 sekitar pukul 21:00 WITA, dan terhadap tersangka ditetapkan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2026.
Peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak ini diduga terjadi berulang kali dalam dalam rentang waktu sekitar bulan Pebruari 2024,hingga bulan April 2024 dan terjadi di tiga lokasi berbeda: di kediaman keluarga di jalan.yos Sudarso km.ll kelurahan Sidoarjo, kecamatan baolan, di penginapan griya baru, perumahan seratus, kelurahan baru, kecamatan baolan,serta terakhir kali pada bulan April 2026 didalam mobil milik tersangka yang di parkir ditempat parkir kantor Koramil baolan, jalan wr Supratma, kelurahan baru , kecamatan baolan, kabupaten Tolitoli.
" Tersangka diduga memanfaatkan kesempatan saat mengantar anak korban dengan alasan mengambil motor , lalu keduanya berboncengan ketempat parkir tersebut. Didalam mobil itulah perbuatan tercelah itu dilakukan." Jelas iptu Stevi yohanes.
Hasil penyelidikan hingga saat ini menunjukkan bahwa tim telah melakukan pemeriksaan visum et repentum terhadap anak korban dan telah memperoleh hasilnya. Pemeriksaan psikologi terhadap korban juga telah di fasilitasi oleh dinas p3a kabupaten Tolitoli. Selain itu, penyidik telah memeriksa korban dan dua orang saksi, serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi lainnya pada hari Senin,12/10/2026 . Penyidik juga telah menyita pakaian yang dikenakan korban pada saat peristiwa terakhir, serta mobil milik tersangka yang diduga digunakan sebagai tempat terjadinya perbuatan tersebut
Tersangka disangkakan melanggar pasal 473 Ayat (2) hurup b un dang-undang nomor 1 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Apabila ditemukan unsur kekerasan, tersangka dapat dijerat dengan pasal 473 ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mengingat tersangka adalah orang yang yang berkedudukan sebagai keluarga (bapak tiri) dari korban, makasih dapat dikenakan pemberatan sesuai pasal 473 ayat (9) dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu terkait tuduhan adanya rayuan yang belum dapat dibuktikan sepenuhnya, penyidik akan terus mendalami perkara ini sesuai pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Sampai saat ini penyidik tidak mengalami hambatan dalam proses penyidikan dan akan mengupayakan secepatnya berkas perkara ini segera rampung dan diserahkan ke kejaksaan tegas," kasat reskrim.
Polres Tolitoli menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi anak, serta berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.(IBRA)



