DONGGALA Infoaktualterkini.com – Pemeriksaan sejumlah dokumen administrasi Pemerintah Desa Wani II, Kabupaten Donggala, oleh pihak kejaksaan mendapat perhatian masyarakat setempat. Warga berharap proses pemeriksaan tersebut dilakukan secara serius dan transparan, terutama terkait sejumlah temuan Inspektorat Kabupaten Donggala.
Perwakilan masyarakat Desa Wani II, Muhsin, mengungkapkan bahwa dirinya menyaksikan langsung kedatangan sejumlah petugas kejaksaan di Kantor Desa Wani II pada Selasa (13/10/2026).
Menurut Muhsin, pemeriksaan berlangsung secara tertutup dengan melibatkan sejumlah pihak dari pemerintah desa, termasuk pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pihak yang pernah menjabat sebagai bendahara.
"Kami sebagai masyarakat melihat langsung pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen. Bahkan, ada beberapa berkas yang dibawa dan dimasukkan ke dalam kendaraan petugas," ungkap Muhsin,Kamis 15/10/26 .
Ia menjelaskan, berdasarkan pengamatannya, petugas kejaksaan berada di kantor desa hingga menjelang sore. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan administrasi desa turut menjadi bagian dari pemeriksaan tersebut.
Muhsin menyebutkan bahwa pemeriksaan itu diharapkan menjadi langkah lanjutan untuk memperjelas sejumlah temuan yang sebelumnya disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Donggala.
"Kami sangat berterima kasih kepada pihak kejaksaan yang sudah turun melakukan pemeriksaan. Harapan kami, persoalan ini benar-benar ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Masyarakat Minta Temuan Inspektorat Diusut Tuntas
Lebih lanjut, Muhsin menilai hasil pemeriksaan Inspektorat perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau indikasi tindak pidana.
Menurutnya, masyarakat menginginkan kejelasan atas persoalan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah warga.
"Temuan dari Inspektorat sudah ada. Sekarang kami berharap pihak kejaksaan mencocokkan dan mendalami seluruh dokumen yang diperiksa.
Kalau memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai aturan," ujarnya.
Muhsin juga menyampaikan bahwa masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada pihak kejaksaan untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.
"Kami memberikan kepercayaan kepada kejaksaan untuk bekerja dengan baik. Namun, kami juga berharap ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan persoalan ini," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Desa Wani II akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan desa.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun Pemerintah Desa Wani II mengenai hasil pemeriksaan, rincian temuan Inspektorat, serta status hukum pihak-pihak yang dimintai keterangan.
Pemeriksaan dokumen tersebut juga belum dapat disimpulkan sebagai bukti adanya tindak pidana.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Liputan: Tzr



