Morowali Infoaktualterkini.Com — Unit Reserse Kriminal Polres Morowali resmi memulai proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Isra Nur. Langkah penyelidikan ini dimulai pada hari Senin, 12 Oktober 2026, menyusul laporan yang diajukan oleh salah satu korban bernama Osin.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Osin kepada penyidik, kronologi kerugian bermula ketika ia mengirimkan sejumlah uang kepada Isra Nur dengan alasan pembayaran pembelian kendaraan. Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp, Isra Nur menyebut bahwa dana tersebut disalurkan kepada seorang yang sering dipanggil BU GURU, yang belakangan baru diketahui bernama Sulastri — yang disebutnya sebagai seorang pengusaha yang bergerak dalam jual beli mobil dll.
Karena adanya rasa saling percaya, sepanjang kurun waktu sekitar satu bulan — tepatnya pada bulan November tahun lalu — Osin telah mengirimkan uang sebanyak 13 kali kepada Isra Nur dengan berbagai alasan yang dikaitkan dengan usaha Sulastri. Selain untuk pembelian mobil, alasan yang digunakan antara lain biaya pembelian Smartphone, pembelian laptop, pembelian sapi yang akan dijual lagi, hingga biaya operasional penggilingan padi yang katanya dikelola oleh Bu Guru (Sulastri) .
Dalam penyelidikan tersebut, Osin diperiksa selama Hampir 4 Jam di ruang Reskrim Polres Morowali.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh dana yang telah diserahkan Osin kepada Isra Nurbelum dikembalikan sama sekali.
Dalam proses penyelidikan ini, Osin didampingi oleh dua orang penasihat hukumnya, yaitu Advokat Zainudin, S.H. dan Advokat Darmawansyah, S.H.
Advokat Zainudin menyatakan bahwa dimulainya penyelidikan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya. "Penyelidikan ini akan membuktikan apakah tindakan yang dilakukan oleh Isra Nur ini memenuhi unsur tindak pidana Penipuan/Penggelapan atau tidak. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, maka Isra Nur berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun jika tidak cukup bukti, maka perkara ini akan dihentikan," ujar Advokat kelahiran Kabupaten Donggala tersebut.
Pihak penyidik Reskrim Polres Morowali menyatakan akan segera memanggil sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyelidikan, termasuk salah satunya adalah Isra Nur.



