Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Diringkus di kelurahan baru, polres Tolitoli umumkan penangkapan pengedar sabu

Minggu, 11 Oktober 2026 | Oktober 11, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T17:52:53Z

 

Kab.Tolitoli Info aktualterkini.com- kepolisian resor (polres) tolitoli menggelar konfrensi pers di ruang parama satwika, pada hari Senin 12/10/2026, untuk mempublikasikan hasil penindakan dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu yang baru saja di lakukan.

Konfrensi pers dipimpin oleh kasat reskrim polres tolitoli, iptu Stevi yohanes, didampingi kasi humas polres Tolitoli, AKP A, Budi atmojo, serta dihadiri berbagai awak media.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa berdasarkan surat Sprin/825/lx/PAM/.1.3/2026 tim opsnal satuan reserse kriminal polres tolitoli telah melaksanakan operasi gabungan guna menindaklanjuti informasi adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah kelurahan baru dan kelurahan tuweley, kecamatan baolan.

Pada Sabtu, 10/10/2026, sekitar pukul 02:00 WITA, tim penerima informasi bahwa seorang lelaki berinisial IRP (27) tahun, beragama islam, pekerjaan wiraswasta, beralamat di jalan Siswoyo salamae, kelurahan baru, kecamatan baolan) diduga memiliki dan menjual narkotika jenis sabu. Tim segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan sekitar pukul 03:00 WITA di jalan st,hasanuddin lorong karya bakti, kelurahan baru, kecamatan baolan ,kabupaten Tolitoli.

Hasil penggeledahan ditempat tinggal tersangka ditemukan barang bukti, antara lain: 1 (satu) buah pembungkus rokok merek scorpion berisi 3 (tiga) peket plastik klip berisi dugaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,50 gram 2 buah alat hisap sabu-sabu (bong), serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo warna emas.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke polres tolitoli untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 609 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang hukum pidana juncto pasal 69 ayat (1) undang -undang no 1 tahun 2026 tentang penyusuaian pidana.

Polres tolitoli menghimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. 

liputan : IBRA

×
Berita Terbaru Update