PALU Infoaktualterkini.Com – Sidang keenam perkara pidana dengan terdakwa Muhidin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kamis (10/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah perbedaan keterangan saksi dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk perbedaan kronologi kecelakaan yang dinilai perlu diklarifikasi di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan sekitar pukul 17.00 WITA, Muhidin didampingi kuasa hukumnya, Rukly Cahyadi, S.H. Menurut Rukly, sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, yakni satu orang ahli dan dua saksi fakta.
Salah satu saksi fakta, Irwansyah, memberikan keterangan terkait peristiwa kecelakaan. Sementara saksi lainnya, Intan Nurai, memberikan keterangan mengenai kondisi korban setelah kejadian.
Rukly mengatakan, pihaknya menemukan adanya perbedaan antara keterangan saksi yang disampaikan di persidangan dengan keterangan yang tercantum dalam BAP.
Salah satu yang dipersoalkan adalah keterangan Irwansyah yang disebut mengaku melihat langsung peristiwa kecelakaan. Namun, kuasa hukum mempertanyakan posisi saksi saat kejadian karena dalam bagian keterangan disebut berada dalam posisi membelakangi lokasi kejadian.
“Kalau posisinya membelakangi TKP, bagaimana dia bisa melihat langsung kejadian tersebut?” ujar Rukly.
Kuasa hukum juga menyoroti keterangan Intan Nurai. Menurut mereka, saksi mengetahui kondisi korban setelah dibawa ke rumah sakit dan melihat adanya luka, namun tidak melihat secara langsung korban terlindas ban mobil.
“Dia hanya melihat luka, bukan melihat langsung korban diinjak atau terlindas ban mobil,” kata kuasa hukum.
"Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Kronologi"
Kuasa hukum lainnya, Ray Ichtiar Basya, S.H., turut mempertanyakan konstruksi kronologi perkara yang dinilai berbeda antara keterangan saksi, BAP, sketsa kejadian, keterangan ahli, dan uraian dalam surat dakwaan.
Menurut Ray, salah satu versi kronologi menyebut kendaraan terdakwa melewati batas jalan karena menghindari lubang, kemudian menabrak korban. Setelah itu, korban disebut kembali mengalami benturan dengan sepeda motor lainnya.
Namun, menurut Ray, terdapat versi kronologi lain yang disampaikan kepada ahli. Dalam versi tersebut, dua sepeda motor terlebih dahulu mengalami tabrakan, kemudian korban terjatuh sebelum kendaraan mobil datang dan terjadi peristiwa berikutnya.
Perbedaan itu, kata Ray, menjadi pertanyaan bagi pihaknya terkait dasar penyusunan sketsa maupun kronologi yang digunakan dalam perkara.
“Kami mempertanyakan apakah ada sketsa lain yang menunjukkan mobil menabrak terlebih dahulu. Ahli menyampaikan tidak ada sketsa lain,” ungkapnya.
Ray juga menilai keterangan ahli perlu diuji secara objektif karena ahli disebut tidak melihat langsung lokasi kejadian. Menurutnya, keterangan ahli lebih banyak didasarkan pada informasi dan sketsa yang diperoleh dari penyidik.
" Minta Penyidik Dihadirkan sebagai Verbalisan "
Atas sejumlah perbedaan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan menghadirkan penyidik sebagai verbalisan.
Menurut Ray, penyidik diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai proses penyusunan BAP serta adanya perbedaan antara keterangan saksi, keterangan ahli, sketsa kejadian, dan uraian dalam surat dakwaan.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan dugaan adanya kriminalisasi terhadap terdakwa dalam proses perkara tersebut.
“Ini kami duga kuat sebagai kriminalisasi yang disengaja. Kami mempertanyakan proses penyidikan karena terdapat ketidakkonsistenan dalam kronologi,” ujar Ray.
Ray juga menduga terdapat keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan meminta seluruh keterangan tersebut diuji dalam proses persidangan.
“Kami melihat ada indikasi keterangan saksi yang sudah diarahkan atau disetting sesuai dengan apa yang dibutuhkan dalam BAP,” katanya.
Namun, seluruh dugaan dan pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya. Kebenarannya masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
"Perkara Masih Berproses"
Sidang keenam tersebut menjadi bagian dari tahapan pemeriksaan dan pembuktian perkara Muhidin di PN Palu.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus menguji keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Persoalan mengenai perbedaan keterangan dan kronologi juga disebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum pihak pembela pada persidangan berikutnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan seperti kasasi, pihak kuasa hukum menyatakan hal tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan serta hasil akhir perkara.
Hingga saat ini, perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palu. Karena belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan menguji alat bukti dalam persidangan.
Liputan: Agl
