Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum

Kamis, 10 September 2026 | September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T14:52:15Z

BUOL, Infoaktualterkini.Com - Penggerebekan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Subdit Tipidter Polda Sulawesi Tengah di Kabupaten Buol berbuntut panjang. Di balik langkah sigap aparat mengamankan 22 unit excavator, publik dan lembaga pengawas kini menyoroti sisa armada yang diduga masih luput dari penindakan dan berpotensi kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.


​Ketua Nusantara Corruption Watch (NCW) Pengawasan Korupsi Nusantara Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Adrian Tolinggi, secara tegas mendesak Polda Sulteng agar tidak setengah-setengah membersihkan praktik penambangan ilegal di wilayah tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar hingga ke akar-akarnya, termasuk para pemilik modal di balik alat-alat berat yang diduga masih lolos dari penyisiran.


​"Seharusnya pihak Polda betul-betul harus membersihkan 22 alat sekalian pemiliknya. Tapi kalau ada yang masih lolos, perlu dipertanyakan ada apa ini. Nanti masyarakat bisa hilang kepercayaan kepada pihak APH, makanya kami minta pihak Polda harus serius menangani ini," ujar Adrian saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).


​Sorotan tajam ini mencuat menyusul laporan warga Desa Bodi yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan liar diduga kembali menggeliat pada malam hari. Warga menduga sejumlah excavator sempat dipindahkan dan disembunyikan ke area perkebunan serta kawasan yang lebih tinggi sesaat sebelum tim kepolisian tiba di lokasi penindakan.


​Berdasarkan keterangan warga setempat, terdapat sejumlah nama atau inisial yang dikaitkan dengan kepemilikan alat berat lain yang disebut-sebut belum tersentuh penyisiran di kawasan hutan Desa Bodi. Di antaranya mencakup inisial AI asal Gorontalo bersama SL yang dikaitkan dengan dua unit excavator. Selain itu, nama-nama lain seperti RK dan DS (dua unit), SM-MS (dua unit), RMU (dua unit), LG-BT (dua unit), RKA (dua unit), SRF (dua unit), hingga AS (satu unit) turut disebut oleh warga.


​Situasi serupa juga dilaporkan terjadi di kawasan Sungai Tabong, Desa Koko. Di lokasi tersebut, aktivitas pengerukan material emas diduga masih berlangsung dan disinyalir dikendalikan oleh pihak dengan sapaan Pade Sableng bersama Mas Agus.


​Kendati demikian, daftar nama dan kepemilikan tersebut saat ini murni bersumber dari keterangan warga dan belum menjadi penetapan hukum tetap. Status sah kepemilikan, asal-usul alat, serta keterkaitan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi, pembuktian, dan penyelidikan mendalam dari aparat kepolisian.


​Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik di Sulawesi Tengah menanti transparansi dan ketegasan Polda Sulteng untuk memperjelas status hukum ke-22 excavator yang diamankan, sekaligus menjawab keresahan warga terkait alat-alat berat lain yang diduga masih melenggang lolos dari jerat hukum.(Tim)

×
Berita Terbaru Update