DONGGALA INFOAKTUALTERKINI.COM - 2 September 2026** – Sejumlah tokoh masyarakat Desa Wani 2, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.
Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan temuan anggaran yang hingga kini masih menjadi perhatian warga Desa Wani 2.
Persoalan itu kembali mencuat setelah sejumlah masyarakat berupaya memperoleh **Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)** dari Inspektorat Kabupaten Donggala. Namun, sejumlah tokoh masyarakat mengaku kecewa karena isi dokumen yang mereka terima dinilai tidak sesuai dengan informasi yang sebelumnya mereka peroleh dalam pertemuan dengan pihak terkait.
> “Kami sangat kecewa dengan hasil dari Inspektorat Kabupaten Donggala karena menurut kami isi dalam surat tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang kami terima sebelumnya,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Wani 2.
Menurut para tokoh masyarakat, adanya perbedaan informasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah warga. Karena itu, mereka meminta agar persoalan tersebut dapat ditindak lanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat juga meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Wani 2 diperiksa secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan penggunaan anggaran sekaligus mencegah munculnya polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Tokoh masyarakat Wani 2 menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Mereka menginginkan adanya kepastian berdasarkan dokumen, fakta, dan hasil pemeriksaan yang objektif.
> “Kami berharap pihak Kejaksaan turun langsung memeriksa persoalan ini, termasuk meminta keterangan dari Kepala Desa Wani 2 dan pihak terkait lainnya. Kami ingin semuanya jelas berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat di pertanggung jawabkan,” tegasnya.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negri Donggala dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi tersebut serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak **Kepala Desa Wani 2 maupun Kejaksaan Negri Donggala** terkait permintaan pemeriksaan tersebut.
Media ini membuka ruang **hak jawab dan klarifikasi** kepada Kepala Desa Wani 2, Pemerintah Desa Wani 2, maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan tersebut.
**(Tim Red)**
