![]() |
| Foto : Kuasa Hukum Rukly Chahyadi, S.H |
Seorang perempuan berinisial YR (20) diduga menjadi korban kekerasan dan pemaksaan seksual yang dilakukan seorang laki-laki berinisial EF di lingkungan salah satu fasilitas sosial atau panti asuhan di Kota Palu.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi pada 19 Mei 2026. Dugaan kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh keluarga korban bersama tim kuasa hukum.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/592/V/2026/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG dan saat ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
" Kuasa hukum YR, Rukly Chahyadi, S.H., mengatakan pendampingan terhadap korban tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga memastikan hak dan perlindungan korban tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.
Menurut Rukly, dugaan kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang dapat memberikan dampak terhadap kondisi fisik, psikologis, maupun sosial korban.
Karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Pada saat yang sama, kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berwenang,” ujar Rukly.
Ia menegaskan, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum.
Karena itu, seluruh fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti harus diuji melalui mekanisme hukum untuk menentukan kebenaran materiil.
Tim kuasa hukum juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara, termasuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan dalam setiap tahapan hukum.
" Rukly mendorong agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan keterangan saksi, alat bukti, serta informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami percaya aparat penegak hukum memiliki komitmen untuk mengungkap perkara ini secara terang dan objektif.
Kami akan menghormati seluruh proses hukum dan pada saat yang sama memastikan kepentingan serta hak-hak korban tetap diperhatikan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, korban perlu mendapatkan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan maupun intimidasi.
Pendekatan yang sensitif terhadap korban dinilai penting agar proses hukum tidak menimbulkan trauma tambahan.
Tim kuasa hukum memastikan akan tetap mendampingi YR dan keluarganya selama diperlukan dalam menghadapi proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor bersalah.
Kebenaran mengenai dugaan tindak pidana tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
