Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

ESDM Sulteng Tegaskan Tak Ada Galian C Kebal Hukum, Izin Bermasalah Siap Disegel

Kamis, 13 Agustus 2026 | Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T12:15:40Z

PALU — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan akan menindak tegas perusahaan maupun pelaku usaha pertambangan Galian C yang menjalankan aktivitas tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.


Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Mineral Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisa, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2026).


Sultanisa menegaskan, penindakan akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kegiatan pengelolaan Galian C tanpa izin atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.


“Siapa pun dia, kalau tidak mempunyai izin untuk mengelola Galian C, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sultanisa.


Menurutnya, Dinas ESDM tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, aktivitas usaha dapat dihentikan dan lokasi akan dilakukan penyegelan sesuai mekanisme serta kewenangan yang berlaku.


“Tidak ada yang kebal hukum. Kalau memang salah, kami harus tindak,” tegasnya. Sultanisa juga menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan penyegelan terhadap kegiatan Galian C yang terbukti melanggar aturan. Namun, proses penindakan tetap akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kami akan segel jika memang terbukti melanggar,” ujarnya. Di sisi lain, Sultanisa mengakui keterbatasan anggaran dan sumber daya menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.


Karena itu, ia berharap peran masyarakat dan insan pers dapat membantu memberikan informasi apabila ditemukan dugaan aktivitas Galian C yang tidak sesuai ketentuan.


“Anggaran kami tentu terbatas. Karena itu, pers bisa membantu kami memberikan informasi. Kalau ada kegiatan yang diduga melanggar, silakan diinformasikan agar dapat kami tindak lanjuti,” pungkasnya.


Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan seluruh pelaku usaha Galian C agar memastikan seluruh perizinan dan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari.

×
Berita Terbaru Update