Kegiatan Kampanye Anti Korupsi tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2026, sekaligus menjadi sarana edukasi dan komunikasi publik kepada masyarakat Kabupaten Buol mengenai bahaya serta dampak korupsi terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Buol mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk praktik korupsi serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kampanye Anti Korupsi ini merupakan salah satu langkah preventif Kejaksaan Negeri Buol dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, tanggung jawab, transparansi, dan budaya anti korupsi. Pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, melalui kegiatan edukatif dan kampanye publik seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa korupsi merupakan perbuatan yang dapat merugikan negara sekaligus menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Buol berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum serta membangun sinergi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Buol untuk bersama-sama membangun budaya antikorupsi dari lingkungan terkecil, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum. "Jangan Tutup Mata pada Korupsi, Bersama Kita Bangun Negeri Tanpa Korupsi".

