Palu Infoaktualterkini.Com - PALU, 25 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (DPW PERADIN) Provinsi Sulawesi Tengah telah menyelenggarakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan strategis yang berfokus pada penguatan tata kelola organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perluasan layanan hukum bagi masyarakat.
Rakerwil dibuka secara resmi oleh Ketua DPW PERADIN Sulteng ADV. ZAINUDIN, S.H., dan dihadiri seluruh pengurus wilayah, perwakilan Dewan Pimpinan Cabang se-Sulawesi Tengah, serta undangan dari kalangan Peradilan
Dalam laporan pertanggungjawaban periode sebelumnya, dipaparkan capaian program antara lain terselenggaranya Pendidikan Profesi Advokat, pembinaan etika berkelanjutan, serta dukungan pendampingan hukum di daerah yang masih kekurangan advokat.
“Penguatan organisasi adalah pondasi utama. Tanpa struktur yang kokoh, sinergi antar cabang, dan sistem kerja yang transparan, kita tidak bisa maksimal menjalankan amanah menegakkan keadilan. Rakerwil ini menetapkan langkah nyata untuk menyatukan langkah seluruh jajaran PERADIN di Sulawesi Tengah,” ujar Ketua DPW PERADIN Sulteng dalam sambutannya.
Agenda utama rapat meliputi:
- Penyusunan program kerja tahun berjalan;
- Penataan administrasi dan kelembagaan antar cabang;
- Penguatan pengawasan kode etik advokat;
- Persiapan adaptasi regulasi baru seperti KUHP Baru dan KUHAP Baru;
- Perluasan layanan bantuan hukum cuma-cuma di wilayah terpencil.
Seluruh peserta harus mempererat koordinasi, menghapus sekat-sekat antar cabang, serta menjadikan organisasi sebagai rumah yang melindungi sekaligus membimbing setiap anggotanya, ungkap ADV. ZULKIFLI, S.H., Advokat yang menjabat sebagai Ketua DPC Peradin Kabupaten Poso dengan ciri Khas kumis tebalnya tersebut menegaskan, bahwa Pengurus DPW Peradin Sulteng harus Tegas terhadap Anggota yang bandel dan tidak perduli terhadap organisasi.
Rakerwil ini ditutup dengan penetapan dokumen program kerja dan rencana anggaran yang telah disepakati bersama. Diharapkan hasil rapat ini menjadi landasan bagi PERADIN Sulawesi Tengah untuk semakin profesional, mandiri, dan berperan aktif sebagai penegakan hukum yang dapat diandalkan masyarakat.***
