Palu INFOAKTUALTERKINI.COM - PALU, 26 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (DPW PERADIN) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menutup kegiatan Pendidikan Profesi Advokat (DIKPA) Angkatan ke-6 Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Triple F. Kota Palu tersebut berjalan lancar, tertib, dantelah memenuhi seluruh standar serta amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua DPW PERADIN Sulawesi Tengah ADV. ZAINUDIN, S.H., dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan DIKPA kali ini diikuti oleh 6 orang peserta calon advokat yang berasal dari berbagai kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah. Seluruh peserta telah mengikuti rangkaian materi mulai dari hukum materiil, hukum acara, etika profesi advokat, hingga praktik persidangan.
Kegiatan ini bukan sekadar syarat administratif, melainkan bentuk tanggung jawab kami mencetak advokat yang tidak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga berintegritas, memegang teguh kode etik, dan siap melayani masyarakat tanpa diskriminasi. Kami pastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan, tanpa ada penyimpangan,” tegas Ketua DPW PERADIN Sulteng tersebut.
Pelaksanaan DIKPA ke-6 ini juga melibatkan pengajar yang terdiri dari Perwakilan KAKANWIL KEMENKUM SULTENG, yakni SOPIAN A.Md., SH.MH., (Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum), Akademisi senior, dan Advokat senior. Para peserta dibekali pemahaman terkait perkembangan hukum terbaru, termasuk penerapan KUHP Baru dan KUHAP Baru, serta tantangan penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tengah.
Kepala Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia Adv. BUDIMAN B. SAGALA, S.H, M.H., M.Ad. menambahkan, peserta Dikpa angkatan ke-6 ini diharapkan dapat memperkuat jaringan advokat di daerah-daerah yang masih minim akses layanan hukum. “Kami berharap rekan-rekan baru nanti menjadi garda terdepan pembelaan hak masyarakat, khususnya kelompok rentan,” ujarnya.
Dengan selesainya DIKPA Tahun 2026 ini, DPW PERADIN Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya terus berperan aktif dalam meningkatkan kualitas profesi advokat dan mendukung terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. ***
