Kabupaten MOROWALI - WWW.INFOAKTUALTERKINI.COM – Aktivitas pertambangan PT Duta Sarana Batuan di Desa Todua, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, diduga masih terus berlangsung meski telah diterbitkan surat penghentian sementara oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi pada Minggu (26/7/2026), sedikitnya dua unit excavator terlihat masih beroperasi di area tambang. Alat berat tersebut tampak melakukan pengupasan batuan, pemecahan material, serta menumpuk hasil galian yang diduga selanjutnya diangkut untuk memenuhi kebutuhan proyek.Temuan tersebut dinilai bertolak belakang dengan Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.25/7/MINERBA tertanggal 16 Juli 2026, yang memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan PT Duta Sarana Batuan selaku pemegang SIPB Nomor 10122400858210001.
Saat dikonfirmasi mengenai dasar penerbitan surat tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan setelah pihaknya menerima petisi penolakan dari masyarakat bersama Karang Taruna Desa Todua.
"Ada surat petisi penolakan tambang dari masyarakat dan Karang Taruna Desa Todua. Sudah kami tindak lanjuti dengan penghentian sementara melalui Surat Nomor 500.10.25/7/MINERBA tanggal 16 Juli 2026. PT Duta Sarana Batuan memiliki SIPB Nomor 10122400858210001 untuk komoditas batuan jenis tertentu," ujar Sultanisah.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa langkah administratif telah ditempuh oleh pemerintah. Namun, aktivitas alat berat yang masih terlihat di lokasi memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan terhadap keputusan penghentian sementara tersebut.
Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana kewibawaan pemerintah sebagai pemberi izin sekaligus pengawas kegiatan pertambangan apabila keputusan resmi penghentian sementara masih diduga belum dipatuhi di lapangan. Apabila tidak diikuti pengawasan dan penindakan yang tegas, kebijakan administratif dikhawatirkan hanya menjadi dokumen tanpa implementasi yang efektif.
Sementara itu, Tim Investigasi juga telah meminta konfirmasi kepada pihak manajemen PT Duta Sarana Batuan melalui Emil. Sejumlah pertanyaan diajukan, di antaranya terkait apakah perusahaan telah kembali memperoleh izin untuk melanjutkan operasional, serta bagaimana tanggapan perusahaan terhadap petisi penolakan masyarakat Desa Todua.
Namun, hingga batas waktu pemberitaan, pihak perusahaan belum memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Duta Sarana Batuan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Tim )
