Pasangkayu, infoaktualterkini.com - Pada Na'as, itulah kata yang pantas untuk Lk.F yang belum sempat menikmati Sabu yang dibelinya namun ditengah perjalanan tertangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu.
Dengan tertangkap F itu, di dusun Salunggaluku Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kab. Pasangkayu Selasa oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu setelah sebelumnya dilakukan penyekatan saat F mengendarai sepeda motor kemudian dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan ditemukan sabu.
Di selah Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Yusuf Rabu pagi mengatakan " F ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat karena seringkali membawa sabu masuk kedaerah Bambalamotu, sehingga dilakukan pendalaman dan pemantauan terhadap keberadaan F.
Setelah mengetahui bahwa F perjalanan dari Surumana membeli Sabu, selanjutnya dilakukan pemantauan dan penyekatan terhadap F yang sementara mengendarai kendaraan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu pada tangan sebelah kiri yang terbungkus kertas poil warna emas putih seberat 1,66 gram.
Selain menyita Barang Bukti 8 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dan kertas poil warna emas putih, penyidik juga menyita 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi DC 2169 XQ warna merah hitam.
Olehnya itu, F sendiri disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara".ungkap Yusuf. (bur)