Minggu 8 Jun 2025

Notification

×
Minggu, 8 Jun 2025

Iklan

Tag Terpopuler

Sikapi Sengketa Agraria Warga Versus Perusahaan - DPRD Pasangkayu Lahirkan Empat Rekomendasi, Bupati Diminta Bentuk Tim Terpadu

Kamis, 08 Agustus 2024 | Agustus 08, 2024 WIB Last Updated 2024-08-08T10:56:04Z


 Pasangkayu, infoaktualterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait berbagai problem sengketa agraria di sektor perkebunan kelapa sawit.

Pada rapat dengar pendapat (RDP tersebut terlaksana Rabu (7/8/2024) di kantor DPRD yang dihadiri lintas komisi DPRD Pasangkayu untuk membicarakan persoalan terkait adanya indikasi tanaman sawit di luar hak guna usaha (HGU) anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk (PT Letawa, PT Pasangkayu, dan PT Mamuang). Dengan itu juga adanya overlaving sertifikat hak milik (SHM), sporadik, dan bangunan pemerintah, dan kawasan hutan lindung dengan HGU.

Dengan rapat yang dipimpin anggota DPRD Pasangkayu I Putu Suardana yang didampingi Anggota DPRD Pasangkayu Andi Muh. Yusuf, dam Nasaruddin itu menghadirkan pihak PT Letawa, PT Pasangkayu, dan PT Mamuang.

 Dan dihadiri Kejari Pasangkayu, Kodim 1427 Pasangkayu, Asisten I Pemkab Pasnagkayu, BPN Pasangkayu, Camat Tikke Raya, Kades Lariang, Kades Jengeng, Kades Pakawa, tokoh masyarakat Yani Pepi dan Offier Faath.

Setelah menggelar RDP, akhirnya DPRD Pasangkayu merekomendasikan empat poin untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang dituangkan dalam berita acara rapat tersebut.

Rekomendasi itu yakni: Pertama, menetapkan sebagai tanah ditelantarkan terhadap semua areal HGU yang tidak diusahakan secara efektif oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu yang telah dikuasai oleh pemerintah dan masyarakat selama puluhan tahun, sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021.

Kedua, mengeluarkan dari areal HGU perkebenunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu yaitu SHM, tanah perkampungan yang telah dikuasai oleh masyarakat, termasuk fasilitas pemerintah/pemerintah daerah.

Ketiga, mengakhiri pendudukan dan penguasaan perusahaan terhadap tanah-tanah milik masyarakat (dibuktikan dengan bukti kepemilikan) yang statusnya berada di luar HGU berdasarkan peta digital (Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik) yang saat ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit selama puluhan tahun dengan tanaman kelapa sawit.

Keempat, mengusulkan kepada Bupati Pasangkayu untuk membentuk tim terpadu penyelesaian areal yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, khususnya yang berada di luar HGU dan telah ditanami oleh pihak perusahaan.

Demikian isi berita acara rekomendasi DPRD Pasangkayu yang dibuat pada 7 Agustus 2024 dan ditandatangani I Putu Suardana atas nama DPRD Pasangkayu.

Olehnya itu, untuk sikapi Sengketa Agraria Warga Versus Perusahaan- DPRD Pasangkayu Lahirkan Empat Rekomendasi, Bupati Diminta Bentuk Tim Terpadu. (*)

×
Berita Terbaru Update