Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

HWAN DOO CHUNG, PENGUSAHA "EBONY ILEGAL" ASAL KOREA DIGEREBEK TIM DIREKTORAT RESKRIMSUS POLDA SULTENG

Rabu, 20 Maret 2024 | Maret 20, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T15:24:26Z

 


PALU- Tim Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng dikabarkan telah menggerebek sebuah kos-kosan dan tempat kerajinan pengelolaan kayu Ebony di Kelurahan Pantoloan, Palu (19/10-2024).

Penggerebekan oleh tim Reskrimsus dilakukan sekitar pukul 16.30 Wita itu terbagi dua tim, yakni satu tim di kos-kosan yang diduga jadi tempat tinggal pengusaha asal Korea bernama Hwan Doo Chung, dan alhasil pengusaha gelap asal negara Ginseng ini berhasil ditemukan penyidik.

Sedangkan penggerebekan ke salah satu rumah yg berdekatan dengan kos-kosan yang disewa Hwan Doo Chung dimaksudkan untuk menemukan barang bukti kayu Ebony yang diduga ditumpuk di rumah tersebut. Sayang penyidik tidak berhasil menemukan barang bukti tersebut, karena diduga rencana penggerebekan ini bocor sebelum penyidik turun lapangan. Sehingga penyidik tidak melakukan penangkapan terhadap Hwan Doo Chung akibat tidak ditemukan barang bukti di TKP.

"Semuanya sudah bersih, tidak ada lagi kayu hitam (Ebony). Mungkin mereka sudah pindahkan ke tempat lain, dan yang ada hanya sisa-sisa serpihan kayu hitam yang kata pemilik rumah untuk diolah jado souvenir hasil kerajinan," terang seorang penyidik kepada seluruh awak media di Polda, semalam.

Sementara itu, informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa pengusaha asing ini bermain (membeli kayu Ebony) sudah berlangsung sekitar satu tahun dan sudah mengirim setidaknya enam kontener ke Surabaya.

Kayu langka tersebut diperoleh dari pengumpul di sejumlah desa di kabupaten Poso, Parigi Moutong dan Donggala, yakni di Pantai Barat. Kemudian diangkut dengan mobil rental pada malam hari agar tidak terpantau aparat penegak hukum. Setiap rental biasanya hanya mengangkut setengah kubik.

"Kayu- tersebut diangkut dan dibawa ke rumah penumpukan di Pantoloan. Kemudian dibawah lagi ke suatu tempat untuk dimasukan ke kontener. Iya seperti itu modus operandi yang kami peroleh," terang Kasubdit Tipidter Reskrimsus Polda Sulteng, AKBP, Donatus Kono sembari menambahkan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini karena bukti-bukti awal untuk penegakkan hukum sudah dikantongi berupa foto-foto kayu Ebony yang telah disembunyikan dan foto pengusaha Mr Hwan Doo Chung yang diduga kuat sebagai pelaku utama. (Tim)

 


 

×
Berita Terbaru Update