Pasangkayu, infoaktualterkini.com - Polres Pasangkayu (27/06/2023) di Baruga Tunggal Panaluan menggelar Press Release terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pada Press Release mewakili Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan SIK, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu Kasat IPTU Adrian Batubara S.Tr.K S.I.K
sampaikan bahwa pada tanggl 11 Juni 2023 pukul 21.30 telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pasangkayu yang bertempat di desa Letawa kecamatan Sarjo kabupaten Pasangkayu Provinsi sulawesi barat (Sulbar).
Maka kronologis kejadian bermula saat pelaku inisial (S) 20 tahun yang sedang berboncengan dengan pelaku (RP) 21 tahun, dari rumah saudara kandungnya yang beralamatkan di desa Lalombi kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala menuju desa Tampaure kecamatan Bambaira kabupaten Pasangkayu.
Dengan modus pelaku untuk mengelabui petugas, para pelaku membuka kap kendaraan motor tersebut. Dan mengubah warna kap menjadi warna hitam. Setelah membuka kap dan menganti warna motor tersebut. Para pelaku berangkat menuju ke Donggala untuk menjual motor hasil curiannya.
Dalam kronologis penangkapan para pelaku tersebut. Awalnya hari rabu tanggal 14 Juni 2023, anggota Satreskrim Polres Pasangkayu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di jalan trans sulawesi Dusun Pambuang desa Letawa kecamatan Bambaira milik pelapor Firmansyah. Kemudian anggota Satreskrim Polres Pasangkayu bergerak melakukan pulbaket dan penyelidikan lalu melakukan pengejaran dari kecamatan Sarjo kabupaten Pasangkayu hingga ke wilayah kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala. Dan berhasil meringkus tersangka (S) (RP) dan (J) yang sedang berada di kediamanya, kemudian para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan di bawa ke kantor Polres Pasangkayu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dan motif para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa uang untuk digunakan berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu kata Adrian Batubara.
Ia Adrian Batubara jelaskan bahwa saat ini akan kami lakukan pendalaman terlebih dahulu lagi. Jadi untuk 2(dua) BB ini yang dicuri adalah motor Fino, pelaku gunakan motor Vega.
Motor Vega ini milik tersangkanya, jadi kendaraan ini dimasukkan BB, karena barang ini alat bukti. Dan inilah yang digunakan untuk mencuri motor Fino milik korban.
Olehnya itu, atas perbuatan para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KHU pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara ungkap Adrian Batubara (bur).