Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Muhidin Soroti Prosedur Penyidikan, Minta Kronologi Kecelakaan Diuji Secara Objektif

Minggu, 16 Agustus 2026 | Agustus 16, 2026 WIB Last Updated 2026-08-16T16:33:38Z

 

PALU, INFOAKTUALTERKINI.COM** — Tim kuasa hukum Muhidin mempertanyakan sejumlah prosedur dalam proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang kini memasuki tahap persidangan. Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji secara terbuka dan objektif, mulai dari pemenuhan hak tersangka saat pemeriksaan, proses penetapan tersangka, hingga konstruksi kronologi kecelakaan yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum.


Keberatan tersebut disampaikan kuasa hukum Muhidin, **Rukly Cahyadi, S.H.**, didampingi **Ray Ichtiar Basya, S.H.**, saat bertemu sejumlah wartawan di salah satu warung kopi di Kota Palu, Minggu (16/8/2026).


Menurut tim hukum, perkara tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, sekitar pukul 23.00 WITA pada 25 Februari 2026. Dalam peristiwa tersebut, seorang perempuan menjadi korban dan kemudian meninggal dunia.


Namun, tim kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah fakta yang menurut mereka perlu didalami secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran utuh mengenai bagaimana kecelakaan tersebut terjadi.


Salah satu yang menjadi sorotan adalah perbedaan antara keterangan Muhidin dengan konstruksi peristiwa sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum.


Menurut keterangan yang disampaikan Muhidin kepada tim hukumnya, ia membantah telah menabrak korban secara langsung. Kendaraan korban disebut terlebih dahulu mengalami benturan dengan sepeda motor di depannya hingga terjatuh. Setelah itu, kendaraan tersebut disebut terpental dan mengenai kendaraan yang dikemudikan Muhidin.


“Dalam versi klien kami, terjadi benturan antarsepeda motor. Setelah korban terjatuh, mobil klien kami hanya terkena bagian kendaraan yang terpental. Klien kami membantah telah menginjak atau melindas korban,” ujar Rukly.


Tim kuasa hukum juga menyoroti uraian dalam dakwaan yang menyebut Muhidin berupaya menghindari lubang di jalan dengan mengambil jalur melewati garis pembatas jalan. Dalam konstruksi dakwaan tersebut, kendaraan Muhidin disebut kemudian melintas di atas kepala korban.


Menurut kuasa hukum, seluruh rangkaian peristiwa tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta yang dapat diuji di persidangan.


Mereka menilai keterangan para saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, kondisi kendaraan, hasil pemeriksaan forensik, serta kondisi lokasi kejadian merupakan bagian penting yang perlu diperiksa untuk memastikan kronologi kecelakaan secara objektif.


### Soroti Hak Pendampingan Hukum


Selain persoalan kronologi, tim kuasa hukum turut mempertanyakan proses pemeriksaan Muhidin pada tahap penyidikan.


Mereka menyebut Muhidin merasa berada dalam tekanan ketika menjalani pemeriksaan dan beberapa kali diminta mengakui telah menabrak korban. Muhidin juga mengaku sempat diberitahu mengenai ancaman pidana apabila memberikan keterangan yang dianggap tidak benar.


Tim hukum kemudian mempersoalkan adanya surat yang menyatakan Muhidin tidak keberatan menjalani pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum.


Menurut Rukly, Muhidin memang mengakui tanda tangan pada dokumen tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, Muhidin mengaku tidak memahami secara jelas isi maupun konsekuensi hukum dari surat yang ditandatanganinya.


“Klien kami mengakui tanda tangannya. Tetapi ketika ditanyakan apakah dia mengetahui isi surat tersebut, dia mengatakan tidak. Dia hanya diminta menandatangani tanpa memperoleh penjelasan yang memadai,” ungkap Rukly.


Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum menilai proses penyidikan perlu diuji dari perspektif hukum acara pidana, terutama berkaitan dengan pemenuhan hak-hak Muhidin selama menjalani pemeriksaan.


Mereka juga mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka tidak pernah diserahkan kepada Muhidin maupun penasihat hukumnya sebagaimana mestinya.


Keberatan-keberatan tersebut kemudian dituangkan dalam eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.


Tim hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatan formil tersebut sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.


### Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka


Tim kuasa hukum juga mempertanyakan proses yang kemudian membawa Muhidin menjadi tersangka.


Menurut mereka, persoalan bermula setelah kendaraan yang digunakan Muhidin beredar di media sosial dan dikaitkan dengan dugaan tabrak lari. Muhidin kemudian datang ke kepolisian untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta persoalan tersebut diklarifikasi.


Namun, menurut tim hukum, proses tersebut selanjutnya berkembang hingga Muhidin ditetapkan sebagai tersangka.


“Awalnya klien kami datang karena keberatan kendaraannya disebut sebagai pelaku tabrak lari. Tetapi kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara transparan,” kata Ray Ichtiar Basya.


Tim kuasa hukum mengaku telah melakukan peninjauan secara independen terhadap lokasi kecelakaan. Dari peninjauan tersebut, mereka menilai kondisi jalan, termasuk keberadaan lubang di lokasi kejadian, perlu diperiksa secara objektif sebagai bagian dari upaya mengungkap faktor-faktor yang berkaitan dengan kecelakaan.


Mereka juga menyebut terdapat sejumlah saksi yang dinilai dapat memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut, termasuk anak Muhidin yang menurut keterangan tim hukum berada di lokasi dan melihat peristiwa kecelakaan.


### Muhidin Pilih Buktikan Perkara di Persidangan


Terkait upaya **restorative justice** yang sebelumnya dilakukan, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Muhidin memilih tidak melanjutkan proses tersebut karena merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.


Menurut kuasa hukum, permintaan maaf dalam proses restorative justice dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa Muhidin mengakui kesalahan yang didakwakan.


Karena itu, Muhidin memilih mempertahankan sikapnya dan menyerahkan pembuktian perkara melalui proses persidangan.


“Kami ingin perkara ini dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan. Klien kami merasa tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan, sehingga memilih untuk tetap memperjuangkan kebenaran,” ujar Rukly.


Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa sikap tersebut bukan berarti mengabaikan korban maupun keluarga korban. Mereka menyatakan tetap menghormati korban dan keluarga serta berharap seluruh proses hukum berjalan secara adil.


“Kami tidak ingin mengesampingkan kepentingan korban. Yang kami perjuangkan adalah agar perkara ini diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku,” tegas tim kuasa hukum.


Saat ini, tim kuasa hukum Muhidin masih menunggu putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang telah diajukan.


Putusan sela tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan apakah keberatan formil yang disampaikan penasihat hukum dapat diterima atau perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.


Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif dan memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh pihak untuk menghadirkan bukti maupun keterangan dalam persidangan.


Mereka menegaskan, seluruh dalil yang disampaikan pihak Muhidin pada akhirnya akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan. ## ( Agl )##


×
Berita Terbaru Update