Palu – Infoaktualterkini.com,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan aman.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Hajidin, SE M.Si,menjelaskan bahwa seluruh masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik dan menggunakan telepon pintar diharapkan segera mengunduh serta mengaktifkan aplikasi IKD.
Menurutnya, keberadaan IKD memungkinkan masyarakat memperoleh berbagai layanan kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil.jelas Kadis Dukcapil ditemui diruangkerjanya Rabu,17/06/2026.
“Melalui IKD, pelayanan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara digital tanpa harus selalu bertatap muka. Ini mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Palu telah menerapkan kebijakan aktivasi IKD sebagai salah satu syarat dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Sementara di sejumlah kabupaten lainnya, aktivasi IKD masih bersifat anjuran, meskipun untuk beberapa layanan tertentu masyarakat tetap diminta mengaktifkannya.
Meski demikian, pihaknya mengakui masih terdapat sebagian masyarakat yang enggan melakukan aktivasi IKD dengan berbagai alasan, mulai dari keterbatasan perangkat hingga kekhawatiran terhadap keamanan data pribadi.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan pencurian data melalui chip pada KTP elektronik, Kadis Dukcapil menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, sistem keamanan data kependudukan telah dirancang dengan standar perlindungan yang ketat.
“Data yang tersimpan dalam IKD tidak dapat diakses sembarangan. Justru masyarakat harus berhati-hati agar tidak mengunggah foto KTP atau dokumen kependudukan di media sosial karena dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk untuk praktik pinjaman online ilegal,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kerusakan chip pada KTP elektronik dapat terjadi apabila kartu terlalu sering difotokopi atau terpapar panas berlebihan. Jika chip mengalami kerusakan, maka data tidak dapat terbaca oleh alat pembaca kartu (card reader) yang digunakan dalam proses verifikasi.
Lebih lanjut, Andi,menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk secara rutin memperbarui data kependudukan apabila terjadi perubahan status pendidikan, pekerjaan, alamat, maupun data keluarga lainnya.
“Kami berharap masyarakat semakin tertib administrasi kependudukan. Semua layanan Dukcapil tidak dipungut biaya. Dengan data yang selalu diperbarui, pelayanan publik juga akan semakin mudah dan tepat sasaran,” katanya.
Dukcapil Sulawesi Tengah menargetkan peningkatan jumlah aktivasi IKD hingga akhir tahun 2026 sebagai bagian dari program prioritas pemerintah dalam memperkuat sistem pelayanan kependudukan berbasis digital di daerah.
Penulis : Agl
Editor : R
