Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Bola Panas Temuan Kasus Dana Desa Labuan Lelea Rp260 Juta Resmi Diserahkan ke Kejari Donggala

Selasa, 09 Juni 2026 | Juni 09, 2026 WIB Last Updated 2026-06-09T14:24:28Z

 


DONGGALA, infoaktualterkini.com – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan, Tahun Anggaran 2025 kini memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Donggala memastikan penanganan temuan indikasi kerugian negara sebesar Rp260.559.846 tersebut sepenuhnya telah dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).


​Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh Kepala Inspektur Kabupaten Donggala, Hasan, S.Pd., M.AP., CGCAE, saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Selasa (9/6/2026). Dirinya menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Donggala per tanggal 29 Mei 2026 terkait tindak lanjut hasil audit khusus tersebut.


​"Sudah kita koordinasikan dengan Kejari Donggala, khususnya Kasi Pidsus pada tanggal 29 Mei 2026 kemarin. Sekarang perkembangannya tergantung pada laporan itu, karena perkara tersebut sudah sepenuhnya masuk dalam wilayah kewenangan hukum Kejaksaan Negeri Donggala," tegas Hasan seraya memberikan keterangan di meja kerjanya.


​Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyerahan berkas ini merupakan buntut dari terbitnya Resume Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) oleh Inspektorat Donggala sejak 18 Mei 2026. Laporan resmi tersebut secara transparan membongkar modus operandi penyimpangan sisa anggaran desa yang diduga kuat disalahgunakan oleh oknum bendahara desa berinisial Irham demi pemenuhan kepentingan pribadinya.


​Modus Operandi dan Rincian Temuan Kerugian Negara Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) menguraikan secara rinci berbagai program fiktif dan pemotongan anggaran yang dilakukan secara sistematis. Akumulasi kerugian keuangan negara senilai Rp260 juta lebih tersebut bersumber dari beberapa pos anggaran krusial masyarakat desa:


​Dana PMT (Pemberian Makanan Tambahan): Pemotongan sepihak yang berdampak langsung pada program penanganan stunting anak. Pengadaan Perlengkapan Polindes: Anggaran sarana fasilitas kesehatan desa yang diduga tidak direalisasikan secara penuh. Honorarium LPMD: Hak finansial bagi pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditahan.


​Belanja Operasional: Penyimpangan sisa dana pada pos belanja rutin, termasuk manipulasi kuota atau pulsa data desa. Publik Menanti Ketegasan Sikap Bupati


​Di sisi lain, lambannya langkah eksekutif pasca-terbitnya LHPK ini sempat menuai sorotan tajam dan spekulasi dari berbagai elemen masyarakat. Berdasarkan rekomendasi resmi Inspektorat, Bupati Donggala seharusnya segera mengeluarkan instruksi kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) guna menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran keras terhadap Kepala Desa Labuan Lelea karena lemahnya fungsi pengawasan internal di tingkat desa.


​Pengamat kebijakan publik setempat menilai, pembiaran terhadap rekomendasi LHPK yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat mencederai marwah reformasi birokrasi di wilayah Kabupaten Donggala. Kendati sanksi administrasi di internal Pemkab masih berjalan lambat di Bagian Hukum Setda, desakan masyarakat agar kasus ini diusut tuntas tanpa tebang pilih kini kian menguat.


​Dengan bergulirnya perkara ini ke meja Kejaksaan Negeri Donggala, bola panas kini beralih ke ranah yudisial. Masyarakat Kabupaten Donggala kini menunggu kepastian penegakan hukum dari korps adhyaksa: apakah perkara penyalahgunaan hak-hak dasar masyarakat desa ini akan segera berujung pada penetapan tersangka di meja hijau, atau justru hilang ditelan angin birokrasi.


​(tim)

×
Berita Terbaru Update