Palu Infoaktualterkini.Com -Ada Dugaan Kepala Desa Lolioge Kecamatan Banawa kabupaten Donggala, berinisial GT. tersandung kasus dugaan Nikah Sirih dengan istri orang Lain, berinisial SR Guru SD di Wilayah Kota Palu.
Menurut EF Suami dari SR saat di konfirmasi melalui Telpon 0852 4286 ××× mengatakan Sebelum Ada Akte cerai Oknum kades sudah menikah tanggal 31 Maret 2025 malam senin, sedangkan Akte cerai Keluar pada tanggal 20 Mei 2025 Akte Cerai di Ambil Saudari SR pada tanggal 21 Mei 2025 sesuai tanda terima di Pengadilan Agama Palu.sedangkan Masa Idahnya September 2025.
Yang memicu perhatian masyarakat, adalah berdasarkan pengakuan warga yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, mengatakan Isu ini sontak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, memunculkan pertanyaan besar mengenai moralitas, etika kepemimpinan, dan potensi penyalahgunaan wewenang seorang pejabat desa,dimana berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf e dan g: Kepala Desa dilarang melakukan perbuatan tercela dan melanggar norma kehidupan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Pasal 53 ayat (1): Kepala Desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian tetap bila terbukti melanggar larangan jabatan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (2): Setiap perkawinan wajib dicatat oleh negara agar diakui secara hukum.
Warga Desa Lolioge akan mendatangani Bupati donggala mengajukan permohonan pemberhentian Saudara berinisial GT.menjabat sebagai Kepala Desa.
Mengigat undangan teguran dari Dewan adat Desa Loli Oge telah di abaikan oleh kepala Desa.dengan demikian kami memohon Bupati Donggala agar GT.segera di berhentikan dari jabatanya sebagai kepala desa.dan proses pemberhentian di lakukan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.tim