Palu Infoaktualterkini.com - Polda Sulawesi Tengah mengagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu sebesar 24 Kg, dimana sebelum pengembangan hasil temuan hanya berhasil menyita 4 KG sabu yang didapatkan di wilayah Kecamatan Ulujadi Kelurahan Watusampu Kota Palu Sulawesi Tengah dari tangan berinisial Mz.
Menurut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono didampingi Ditresnarkoba Polda Sulteng, Pribadi Sembiring mengatakan dihadapan sejumlah Wartawan peserta Komprensi Pers terkait penangkapan pengedar Narkotika jenis Sabu lintas antar Negara,di mana pelakunya adalah warga Indonesia berinisial Am,pekerjaan Swasta beralamat di Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Ruang Rupatama Polda Sulteng Selasa, 22/04/2025.
Kemudian dikatakan bahwa, keberhasilan menggagalkan peredaran NarKotika jenis Sabu tidak lepas dari kerjasama antara Kepolisian Polda Sulteng dengan Masyarakat Kota Palu Sulawesi Tengah sehingga berhasil penggagalan Narkotika jenis Sabu.
Dari hasil Introgasi pengembangan Polda Sulteng terhadap tersangka berisial MZ (38) tahun tersangka 4 Kg Sabu terungkap menjadi 20 KG Sabu.
Sementara tersangka berinisial RO (45) Tahun yang beralamat Perumnas Balaroa Kota Palu Sulawesi Tengah berhasil diamankan 20 KG Narkotika jenis Sabu yang didatangkan dari Malaysia dan akan di edarkan di Kota Palu sesuai perintah seseorang wanita berinisial FT yang hingga saat ini belum tertangkap alias Buron.
AM tersangka jenis Sabu berhasil diamankan dari tangannya seberat 5 KG Narkotika jenis Sabu yang rencananya akan diserahkan di Jalan Moh. Yamin Kota Palu, sedangkan 15 KG Sabu lainnya belum diketahui akan dibawa kemana.
‘’Dari Hasil pengembangan Polda Sulteng juga menyita satu unit Mobil jenis Exvander DN 1068 IJ warna Hitam
Lanjut Ditres Narkoba Polda Sulteng mengungkap pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu di kota Palu Sulawesi Tengah yang mana saat ini pelakunya adalah masyarakat Kota Palu berinisial AM Pekerjaan Swasta Alamat Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
RO , SE beralamat Jalan Sakura RT 005/RW 005 Kelurahan Balaroa Kecamatan Ulujadi Kota Palu Sulaweesi Tengah.
M 47 Tahun Pekerjaan PNS beralamat di Jalan Mulawarman RT 002/RW 001 Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Sulawesi Tengah.
‘’Kadit Res Narkoba Polda Sulteng juga menjelaskan Saat diintrogasi oleh petugas Inisial M yang saat itu membawa 4 Kg Paket bungkusan pelastik Teh Cina warna hijau bertuliskan QING SHAN dengan berat Netto 3.999.16 Gram.Yang sebetulnya 20 KG.
Lanjut dikatakan bahwa, ada satu ada kantongan plastic bertuliskan untuk Indonesia.
Adapun barang yang disita dari Terduga inisial AM dan RO,SE membawa 20 bungkus Narkotika yang diduga jenis Sabu, Satu Handphone merek Redmi Note 11 Warna Navy, Satu Unit Mobil Mitsubishi Expander warna Hitam dengan No. Polisi DN 1068 IJ. Juga ada satu buah Karung warna kuning tempat menyimpan Sabu. Selain itu juga ada Tas tempat menyimpan Sabu bermotifkan Gambar Boneka warna Putih Coklat, dan satu tas lain juga tempat menyimpan Sabu bermotifkan tulisan warna Kuning Coklat. ada 1 satu Dos warna Coklat berisikan Sabu.
juga 1 Unit Handphone merek OPPO A5 Pro warna Gold juga disita.
Liputan : Nining / Al