Tolitoli, infoaktualterkini.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Tolitoli menjatuhkan hukuman pidana pokok penjara satu bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp. 1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kepada Penjabat Kepala Desa Dongingis Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli, Arham A. Yakub karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Arham A. Yakub dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Penjabat Kepala Desa Dongingis dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli.
Humas Pengadilan Negeri Tolitoli Fathan Fakhir Sriyadi mengatakan, putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Dion Handung Harimurti, S.H., Rabu (4/12/2024). Adapun Yudith Fitri Dewanty, S.H. dan Arga Febrian, S.H., M.H.bertindak sebagai hakim anggota.
”Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli memutuskan bahwa Arham bersalah dalam melakukan tindak pidana pemilu,” kata Fathan kepada Infoaktualterkini.com, Rabu.
Ia menerangkan, majelis hakim menilai Arham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli. Atas perbuatannya, Arham dijatuhi hukuman pidana 1 bulan penjara, subsider Rp. 1 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Arham dinilai menggunakan jabatannya agar menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli dan hal tersebut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dalam Pasal 188 junto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi Undang-undang.
Hal-hal yang memberatkan, tindakan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, khususnya bagi jajaran dan bawahannya di pemerintahan Desa Dongingis. Sementara itu, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, terdakwa juga mengakui kesalahannya, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tolitoli menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 bulan penjara, subsider Rp. 6 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kepada Arham. ”Terdakwa maupun penasihat hukum diberikan waktu tiga hari untuk menyatakan sikap apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum terhadap putusan majelis hakim tersebut,” kata Fathan.
Terkait putusan itu, Mohammad Sabrang selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan, akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Ia menyatakan dalam putusan majelis hakim seharusnya menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim dikarenakan hukuman pidana yang diberikan dibawah enam bulan. Sehingga berdasarkan kajian atas putusan tersebut pihaknya menyatakan banding atas putusan tersebut dihadapan majelis hakim.
“Meskipun dijatuhi hukuman penjara, Arham seharusnya tidak perlu menjalani hukuman tersebut dan diberikan masa percobaan. Jika dalam periode tersebut ia melakukan pelanggaran lain, baru hukuman dijalani,” ungkapnya.
Kasus pelanggaran pemilu ini terungkap dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dakopemean dan viral dikarenakan rekaman suara ajakan berdurasi 2 menit 40 detik menyebar di media sosial, termasuk grup whatsapp. Arham diketahui menghadiri kegiatan rapat sosialisasi di Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli.
Dalam rekaman suara Arham memberikan sambutan layaknya seorang juru kampanye (Jurkam) yakni mengarahkan warga agar memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 27 November 2024. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu atau pada masa kampanye resmi.
Dengan vonis ini, Pengadilan Negeri Tolitoli mengingatkan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik sangat merugikan integritas proses pemilu dan tidak dapat ditoleransi. Tindak lanjut dari pihak terdakwa kini menunggu hasil banding yang akan diajukan dalam waktu dekat. (*)