Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu Menemukan Warga Pantoloan Miliki 10 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 07 Agustus 2024 | Agustus 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T14:22:02Z


Pasangkayu, infoaktualterkini.com - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu tangkap Warga Pantoloan Karena di duga Miliki 10  Gram Sabu Siap Edar.

Dengan menangkap warga Pantoloan, Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu, mengamankan terduga miliki 10  Gram Sabu Siap Edar di Mapolres Pasangkayu.

Maka MJ tertangkap oleh Opsnal Sat Resnarkoba di Dusun Karyo Desa Kasano Kec.Baras Kab.Pasangkayu setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan didalam rumahnya yang ditempatinya 20 Sachet/Paket Narkotika jenis sabu.

Dalam kesempatan, Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dimintai konfirmasi rabu pagi 7 Juli 2024 mengatakan " MJ (55) tahun yang merupakan warga Pantoloan ditangkap Sat Resnarkoba pada Selasa dini hari. Dmana sebelumnya ditemukan 20 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram yang siap diedarkan.

Selain mengamankan sabu tersebut diatas, disita juga di TKP 23 (dua puluh tiga) sachet/paket kosong, 2 (dua) nersama sendok bening yang terbuat dari Pipet plastik, 2 (dua) buah, timbangan Digital/skill, 1 (satu) tempat plastik kecil warna hitam merk x- case mini3, 1 (satu) dompet kecil warna kuning coklat dan Uang Tunai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu.

Olehnya itu, tersangka MJ selanjutnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamna hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara ungkap  Yusuf. (bur)

 


 

×
Berita Terbaru Update