Buol. Info Aktual Terkini. Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menindaklanjuti edaran Menteri Tenaga Kerja RI yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,Pemetintah Kabupaten Buol membuka Posko pengaduan Layanan THR pada. 27/03/2024
Dalam Keterangannya kepala Bidang Hubungan Industrial Suparman Marhum SH MH menyampaikan bahwa pembukaan posko pengaduan merupakan perintah undang undang yang harus dilaksanakan terutama dengan hak hak buruh untuk mendapatkan tunjangan hari raya,dan pemberi kerja dalam hal ini perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada Kariawannya sesuai waktu yang ditetapkan oleh undang undang" ditambahkannya pula apa bila ketentuan tidak dilaksanakan maka pemeritah Darah akan memberikan sangsi sesuai peraturan perundang undangan.
Dalam kesempatan itu pula Suparman mengungkapkan dari progres pelaporan THR beberapa tahun kemarin adanya keluhan tetapi bisa diselesaikan," di kami ada 2 (Dua) intrumen aparatur yang menindaklanjuti melalui bidang HI dalam hal ini mediator sebagai aspek pembinaan dan pengawas ketenaga kerjaan' terannya.Ruli