Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pemda Buol Serahkan BLT Tahap I Tahun 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | Maret 27, 2024 WIB Last Updated 2024-03-27T14:47:10Z

 Buol. Info Aktual Terkini - Pj. Sekertaris Daerah Kabupaten Buol menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) program masyarakat miskin tahap I tahun anggaran 2024.

Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara simbolis oleh Sekda kepada masyarakat miskin di bank Sulteng, yang d hadiri Sekda buol, kepala unit Bank Sulteng, kepala Dinas sosial. 26/03/2024.

Dalam sambutan Pj. Sekda, Ir.Usman Hasan menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan gubernur  Sulawesi tengah No. 400.9.14,5/10.1/Dinso-g.st/2024, Pemerintah Provinsi sulawesi tengah menetapkan penerima bantuan tunai bagi mayarakat miskin dan tidak mampu diprovinsi sulawesi tengah, dengan memprtimbngankan bahwa kemiskinan dalam realitas kehidupan masyarakat masih tetap hadir dalam bentuk dan kondisi yang menyebabkan kerentanan dalam pemenuhan kenutuhan dasar masyarakat khusunya dipengaruhi tingkat inflasi yaang tinggi, bahwa pemerintah daerah perlu mengambil kebijskan untuk mengurangi beban pengeluaran mayarakat miskin dan kuran mampu dalam pemenuhan.

 kebutyuhan dasarnya melalui pembrian bantuan tunai.
Program Bantuan tunai ini adalah pemberian bantuan sosial berupa uang  yang diberikan oleh provinsi sulaweis tengah kepada keluarga miskin dan kurang mampu yang terdaftar dalam data terpadu Kesejahtraan Sosial dan bukan DTKS sebagai bentuk perlindungan sosial akibat infalsi tinggi , yang diberikan melalui lembaga penyalur atau bank yang ditunjuk oleh pemerintah.manfat pemberrian bantuan tunai untuk membantu mengurangi beban pengeluran kelurga miskin dalam pemenuhan kebutuhan dasar yaitu sandan, pangan dan papan diprovinsi sulawesi tengah khusus masyrakat kabupaten buol.

Dalam Juknis pemberian bantuan ada 7 kriteria yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyrakat miskin dan tidak mampu 


1. Kepala kelurga miskin yang terdaftar dalam data DTKS dan bukan merupakan penerima progrsm sembako (yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non Tunai ),serta penerima program kelurga Harapan,orang yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan merupakan salah satu kriteria pemerintah desa./kelurahan setempat.
2.  Pemerlupelayanan Kesejahteraan Sosial.
3. Berusia diatas 18 tahun dan sudah menikah dan atau pernah menikah dan atau belum menikah tetapi sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga.
4. Memperiotaskan keluarga yang berada Dseil 1 /sangat miskin
5. Memiliki Indentitas kependudukan sesuai domisili tempat tinggal (KTP dan KK)
6.  Byukan Pegawai Negeri Sipil , TNI,POLRI,pensiunan dan aparat.
7.  Khusus Pemerlu Pelayanan Kesejahtareaan sosial menyrtakan surat ketrangan dari pemerintah setempat.

 


Pemerintah provinsi telah membagi Kuota dalam pemberian bantu lansung tunai dalam bagi masyrakat miskin dan tidak mampu  sasaran penerima bantuan tunai berdasrkan KOUTA Masing-masing kabupaten dan kota pada tahap 1 . Kota palu 618 RT,Parigi Moutong 1992 RT,Donggal 1612 RT,Sigi 498 RT, Poso 639 RT,Sigi 498 RT,Toli-toli 843 RT,Buol 450 RT,Bnggai 680 RT,Tojo Una una 494 RT,Morowali 399 RT,Morut 436 RT,Banggai Kepulauan 301 RT,Banggai Laut 324 RT. Total Keselurahan 9226 RT. Ruli

×
Berita Terbaru Update