Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Keluarga CDW Menyambut Gembira Keputusan Hakim Tunggal Andy Juniman Konggoasa., SH., MH

Rabu, 21 Februari 2024 | Februari 21, 2024 WIB Last Updated 2024-02-21T13:14:21Z


Palu, infoaktualterkini.com - Keluarga pemohon menyambut gembira bercampur menangis sambil sujud syukur usai mendengarkan pembacaan putusan praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA  PHI/Tipikor Palu, Selasa (20/2/2024) Hakim Tunggal Andy Juniman Konggoasa, SH, MH yang bertindak membacakan langsung putusan tersebut mengabulkan gugatan prapardilan yang diajukan seorang wanita berinisial CDW terhadap Ditresnarkoba Polda Sulteng. 



Hakim berpendapat penggeledahan, penyitaan aset, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon menurutnya  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Seharusnya termohon tidak perlu terburu-buru menggunakan upaya paksa apalagi tanpa dibekali surat perintah, seharusnya termohon harus melakukan prosedur penyelidikan dan penyidikan secara bertahap,” ucap Andy Juniman Konggoasa,SH, MH.



Lanjut di katakana,termohon dalam perkara ini tidak segera memberikan surat perintah penangkapan terhadap kelurga pemohon setelah penagkapan paling lama dalam waktu 1 x 24 Jam,Urai Andy Juniman Konggoasa,SH,MH tata cara penangkapan yang di lakukan oleh termohon tersebut,bentuk penangkapan tidak sah dan memeliki kekuatan Hukum mengikat’’ selain itu hal penahanan terhadap pemohon kata Dia,sejak di tangkap 3 Januari 2024 pemohon baru di periksa,di tahan dan di tetapkan tersangka pada tanggal 9 Januari 2024.selama 5 Hari di tahan di ruangan termohon 2 x Meter sesungguhanya prosedur bertentangan dengan Nilai – nilai Hak Asasi Manusia (HAM)


Seusai Sidang Beberapa Media temuai Tim Kuasa Hukum pemohon Varanitha Belladina Hasibuan,Muhammad Nuzul,Ridwan mengatakan bahwa penyampaian keberhasilan dalam praperadilan,mengungkapkan keinginan klien telah terpenuhi,dan pelangaran aturan yang di lakukan oleh pihak termohon.


Tentunya dari keberhasilan ini sesuai dengan perjuangan yang telah sejak awal kami melihat kronologi atau pun Fakta – fakta yang telah kami ajukan prperadilan ini akan di kabulkan. Uangkapnya Muhammad Nuzul. (Ag)

×
Berita Terbaru Update