Donggala, infoaktualterkini.com - Publik di Kabupaten Donggala mulai menaruh curiga terhadap lambannya tindak lanjut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan, Tahun Anggaran 2025.
Meski Inspektorat Kabupaten Donggala telah menerbitkan Resume Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) sejak 18 Mei 2026 yang secara terang-benderang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp260.559.846, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Bupati Donggala.
Hasil pemeriksaan Inspektorat yang ditandatangani langsung oleh Inspektur Kabupaten Donggala, Hasan, S.Pd., M.AP., CGCAE, menyebutkan bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh oknum berinisial Irham untuk kepentingan pribadi. Modusnya pun beragam, mulai dari pemotongan dana PMT (Pemberian Makanan Tambahan), pengadaan perlengkapan Polindes, hingga honorarium LPMD dan belanja pulsa data.
Mengapa Belum Ada Keputusan?
Ketidakpastian langkah Bupati Donggala pasca-terbitnya LHPK tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, rekomendasi inspektorat sudah sangat jelas: meminta Bupati berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan menginstruksikan Dinsos PMD untuk memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Labuan Lelea.
Lambannya eksekusi ini memicu spekulasi di masyarakat. Apakah Pemkab Donggala sedang berupaya melindungi pelaku, ataukah ada hambatan birokrasi yang sengaja dipelihara untuk mengulur waktu?
Desakan Transparansi
Pengamat kebijakan publik setempat menilai, mendiamkan temuan sebesar Rp260 juta tanpa tindakan hukum yang nyata adalah preseden buruk bagi tata kelola keuangan desa di Donggala.
"Jika rekomendasi Inspektorat saja tidak diindahkan, maka fungsi pengawasan Pemkab hanyalah formalitas belaka. Masyarakat butuh kejelasan, bukan pembiaran," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Hukum Setda Kabupaten Donggala maupun Dinsos PMD belum memberikan pernyataan resmi terkait mengapa instruksi Inspektorat tersebut belum juga dijalankan.
Kini, bola panas berada di tangan Bupati Donggala. Publik menunggu: Akankah kasus ini berakhir di meja hijau, atau justru hilang ditelan angin birokrasi ? (tim)
