Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Mediasi Etik Advokat di Palu Berjalan Alot: Teradu Dianggap Kurang Itikad Baik

Senin, 26 Oktober 2026 | Oktober 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-27T11:08:30Z

 Palu Infoaktualterkini.Com - 26 Oktober 2026 — Proses mediasi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan dan Etik DPD PPKHI Sulawesi Tengah, Senin (26/10), berjalan alot. 

Pihak teradu terkesan berputar-putar dan belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Sejak 16 Oktober 2026, Advokat Zainudin, S.H. telah melaporkan rekannya sesama pengacara, Wahyullah, S.H., ke Dewan Kehormatan dan Etik DPD PPKHI Sulteng. Laporan diterima oleh Sekretaris DPD PPKHI Sulteng, Moh. Erik Lembah, S.H., M.Kn., dan ditindaklanjuti dengan undangan klarifikasi bernomor: 029/PB/DPDPPKHISULTENG/X/2026.

Awal Mula Perselisihan

Persoalan bermula ketika Wahyullah, S.H. tercatat sebagai bagian dari tim pemberian jasa hukum dalam perkara perdata Pengesahan Jual Beli di Pengadilan Negeri Poso, dengan nomor perkara: 222/Pdt.G/2025/PN.Pso. Perkara tersebut telah dimenangkan oleh tim kuasa hukum Advokat Zainudin dkk.

Meski perkara telah berakhir, muncul dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wahyullah, S.H., antara lain:

- Tidak membagikan honorarium jasa hukum sesuai kesepakatan kepada rekan satu tim

- Tidak berkoordinasi dan tidak memberikan informasi perkembangan perkara setelah putusan dijatuhkan

- Salinan putusan belum diambil oleh klien padahal telah berkekuatan hukum sekitar dua bulan

- Menggembosi rencana penanganan perkara lanjutan yang telah dijanjikan kepada tim

- Diduga menggelapkan uang jasa hukum sebesar Rp13.000.000 yang merupakan hak rekan setim

Perbuatan ini berlangsung sejak 25 Mei 2026 hingga saat ini, tidak hanya merugikan secara materiil rekan setim, tetapi juga berpotensi menelantarkan kepentingan hukum klien.

Mediasi Belum Menemukan Jalan Keluar

Dalam sidang mediasi yang dipimpin oleh Ketua Dewan Etik, Advokat Moh. Rafik, S.H., Wahyullah selaku teradu mengakui belum menyalurkan seluruh honorarium kepada rekan-rekannya. Namun ia beralasan saat ini belum memiliki dana untuk mengembalikannya.

Pihak Dewan Etik telah membuka ruang perdamaian dan mendesak pengembalian hak pengadu. Sayangnya, respon teradu terkesan berbelit-belit dan belum menghasilkan kesepakatan. Dewan Etik menyatakan akan segera melakukan musyawarah untuk menentukan langkah selanjutnya.

 Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Perbuatan Wahyullah, S.H. dinilai telah melanggar:

1. Kode Etik PPKHI — Kewajiban saling menghormati, bekerja sama secara profesional, dan menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh demi kepentingan pencari keadilan

2. Kode Etik Advokat Indonesia — Kewajiban menjalankan profesi dengan jujur dan bertanggung jawab, tidak menelantarkan perkara, menjaga kehormatan profesi, serta memenuhi kesepakatan jasa hukum

 Advokat Adi Gama, S.H., yang juga merupakan rekan setimnya Wahyullah dan Zainudin menuturkan,

"Wahyullah menjanjikan honorarium sebesar Rp30 juta untuk tiga orang rekan setim. Namun yang disalurkan hanya Rp7 juta. Padahal kami mendapat informasi bahwa total honor yang diterima justru jauh lebih besar, yakni Rp80 juta, di mana Rp65 juta telah ia terima dari klien.

Lebih lanjut, pengacara kondang asal Lampung itu menegaskan bahwa selama berlangsungnya persidangan di PN Poso, Wahyullah sama sekali tidak pernah hadir di ruang sidang, padahal tercatat sebagai penasihat hukum dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Advokat Zainudin, S.H. menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih jasa hukum:

" *Profesi Advokat adalah Officium Nobile — profesi yang mulia. Menjaga kehormatan profesi adalah tanggung jawab kita semua. Jika hasil sidang etik tidak memuaskan, saya tidak menutup kemungkinan akan meneruskan ke jalur perdata maupun pidana. Hal ini penting agar nama baik profesi tetap terjaga* ."

Ujar Advokat Senior Asal Organisasi Advokat PERADIN tersebut. 

Catatan Redaksi:

Dewan Kehormatan dan Etik DPD PPKHI Sulteng akan segera mengeluarkan putusan terkait hasil mediasi ini. Masyarakat berharap proses ini menjadi cermin bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Kode Etik Advokat berjalan sungguh-sungguh, demi menjaga kepercayaan publik terhadap profesi hukum yang mulia ini.


Liputan : Afdl

×
Berita Terbaru Update