Pasangkayu, infoaktualterkini.com- Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Pasangkayu bersama Astra Group Lestari sebagai pemegang hak guna usaha (HGU).
Dengan membahas dugaan tumpang tindih lahan antara warga Desa Ako dan Desa Pakawa dengan
Maka guna mendspatkan keterangan, berlangsung RDPU yang berlangsung di diruang aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu (06/04/2026).
" Dalam RDPU dipimpin Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil, didampingi anggota DPRD Adi Nur Cahyo yang dihadiri, Asisten II Setda Pasangkayu, Suhardi, Kabag Hukum, Mulyadi, Pihak Pertanahan/ATR, Perwakilan Astra Group Lestari, UPTD Dinas Kehutanan, Perwakilan Camat Pasangkayu bersama perwakilan masyarakat.
Olehnya itu, kasus dugaan tumpang tindih lahan antara warga tersebut menjadi konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu, Untuk sementara warga menunggu kepastian dari pemerintah. (bur).



