Sigi, Infoaktualterkini com - Pemerintah Kabupaten Sigi Kecamatan Marawola Desa Binangga mengukuhkan secara resmi Rumah Adat “ Singgani “ oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi Mohammad Ali, S.Sos mewakili camat Marawola di dampingi Kepala desa Binangga Moh. Ridwan Bersama Ibu Ketua TP PKK bersama sejumlah Staf Desa Binangga.
Selain itu juga hadir Sekertaris Desa Binangga, Babinsa, Anggota Dewan Adat Kabupaten Sigi, Lembaga Adat Desa Binangga. Setelah pengukuhan dilanjutkan dengan acara Syukuran bertempat di Rumah Adat Singgani Desa Binangga Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, 8 Nopember 2025.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Binangga Moh. Ridwan saat ditemui oleh awak media ini mengharapkan, dengan dikukuhkannya Rumah Adat Singgani maka segala permasalah dalam hukum adat di Desa Binangga khususnya masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan hukum Adat dalam Desa Binangga akan diselesaikan di Rumah Adat ini.
Mudah mudahan dalam setiap penyelesaian hukum adat dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan hukum adat yang telah disepakati dan ditetapkan dalam aturan hukum adat yang disepakati dalam hukum adat, Ungkap Moh. Ridwan. Al

