Buol. Info Aktual Terkini com. Pemerintah Kabupaten Buol melalui Bagian Hukum Setda menggelar Sosialisasi Perlindungan Masyarakat Terhadap Rokok Ilegal di Aula Pobokidan Lt. II, Kantor Bupati. 2/9/2025
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, perwakilan Kejaksaan Negeri Buol, serta peserta lainnya yang terdiri dari camat, lurah, kepala desa, BPD, LPM, hingga pelaku usaha kios dan pedagang.
Dalam laporannya, Plt. Kabag Hukum Setda Buol, Aduan B. Ngasang, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki beberapa dasar hukum, yakni UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021, serta PMK No. 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Sosialisasi diikuti puluhan peserta dengan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan Dinas Kesehatan, Asisten Pemerintahan, serta Kejaksaan Negeri Buol.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, S.H., M.H. menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan persoalan sederhana karena menyentuh berbagai aspek penting: kesehatan, ekonomi, hingga keadilan hukum.
Dampak yang ditimbulkan sangat nyata. Dari sisi ekonomi negara, potensi penerimaan cukai yang hilang akibat rokok ilegal mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, justru raib karena praktik ilegal ini.
Ia menambahkan, dari sisi kesehatan, rokok ilegal jauh lebih berbahaya karena tidak melalui pengawasan mutu dan bahan baku. Sementara dari sisi hukum, peredaran rokok ilegal menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang membayar cukai.
Sekda Buol mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Masyarakat diminta mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu dan bekas.
“Upaya pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Saya mengajak masyarakat berani melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” ucapnya.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap terbangun sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal. Rl
Diskominfostandi