Sabtu 26 Jul 2025

Notification

×
Sabtu, 26 Jul 2025

Iklan

Tag Terpopuler

Kejaksaan Negeri Buol Koordinasikan Pengawasan Aliran Kepercayaan di Masyarakat

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB Last Updated 2025-06-13T04:53:02Z

 


Buol, infoaktualterkini.com - Kejaksaan  Negeri Buol menggelar rapat koordinasi lintas instansi terkait pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Kabupaten Buol. 12/06/2025


Kegiatan ini dilaksanakan di   Aula Lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Buol. Pertemuan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aliran kepercayaan di wilayah Buol serta menjamin hak-hak konstitusional para penganutnya.


Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas instansi, antara lain: Drs. Mansyur AR. Hentu (Kaban Kesbangpol Kab. Buol), Drs. Abdulah Lamase (Ketua MUI Kab. Buol), Ir. Usman Hasan (Kadis Dikbud Kab. Buol), Lettu Inf Suyadi (Danramil 1305/BT-05 Biau), Iptu Kristoforus Saneba A.Md (Kasat Intel Polres Buol), Iswan Mokodompit S.Ag (Kantor Kemenag Kab. Buol), M. Riyadh M. Is. Domut (Staf Ahli Kejaksaan Negeri Buol), Syahran Yudiansyah (Dukcapil Kab. Buol), Nasir Andi Makka S.Sos (Camat Biau), Darwis Amir S.p mewakili Camat Lakea dan perwakilan Camat Tiloan. 


Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Buol, Arbin Nu’man, SH, membuka rapat dengan menegaskan peran negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Masih adanya kesenjangan perlindungan hukum terhadap penghayat kepercayaan yang berdampak pada akses terhadap layanan publik dan hak sipil.


Permasalahan tersebut berkaitan dengan Pasal 61 dan 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang hanya mencantumkan unsur “agama” tanpa menyertakan “kepercayaan” didalamnya. Hal ini dinilai diskriminatif karena tidak memberikan ruang hukum yang setara bagi penganut kepercayaan. Sementara itu, dalam upaya melakukan tertib administrasi kependudukan tidak boleh mengurangi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.


Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah menyatakan bahwa frasa “agama” dalam kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali ditafsirkan mencakup unsur “kepercayaan”. Putusan ini juga membatalkan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (5) yang tidak mencerminkan prinsip kesetaraan di mata hukum.


Rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa poin tindak lanjut penting, diantaranya perlunya sinergi yang lebih kuat antarinstansi untuk menyosialisasikan putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 dan memperkuat pembinaan terhadap penghayat kepercayaan. Tujuannya adalah menghilangkan diskriminasi dalam pelayanan publik seperti administrasi kependudukan, pendidikan, akses pekerjaan, serta kebebasan menjalankan ritual kepercayaan. Rl

×
Berita Terbaru Update