Buol. Info Aktual Terkini. Masyarakat Buol Berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga masyarakat Buol terlihat sangat antusias mendatangi langsung dan rela mengantre dalam memanfaatkan program pemerintah, mulai dari tanggal 14 April sampai dengan 14 Mei Tahun 2025 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berupa pembebasan atas tunggakan dan denda pajak kendaraan untuk Tahun 2024 dan Tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Samsat Buol Zulkifli, S.Sos. menyampaikan di ruang kerjanya. Antusias masyarakat mendatangi kantor pelayanan Samsat Buol alhamdulillah suda terlihat sejak Launching program pemutihan pajak kendaraan ini, dihari pertama tanggal 14 April, memanfaatkan program gubernur yaitu pemutihan pajak kendaraan bermotor. 30/4/2025
"Masyarakat Buol diperkirakan masih terus bertambah dalam pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor, mulai dari tanggal 14 April sampai dengan 14 Mei 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membebaskan nilai pokok pajak, sanksi (Denda) tunggakan serta sanksi jasa raharja dari pajak kendaraan Tahun 2024 sampai Tahun-tahun sebelumnya akan semua dihapuskan, oleh karena itu wajib pajak hanya membayar pajak satu tahun berjalan di Tahun 2025 ini. Ucapannya.
Pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, keringanan ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku, artinya pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.
Pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 Dan Tahun tahun sebelumnya serta bebas denda pajak kendaraan 100 %, serta bebas BBN-KB II dan tarif progresif Kendaraan bermotor.
Lanjut Zulkifli, program pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini, sangat bermanfaat karena sangat membantu masyarakat sehingga mengurangi beban biaya pajak kendaraan tersebut. Samsat Buol juga sudah melakukan Aksi Tempel-tempel stiker pemberitahuan semua tempat umum dan OPD bahkan sudah beberapa kali dilaksanakan sosialisasi terkait program pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kami berharap masyarakat buol bisa mendatangi langsung ke kantor, karena ini kesempatan emas hanya berlaku satu bulan dan untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, silakan langsung ke kantor pelayanan Samsat
Ucapnya. Ruli