Rabu 18 Jun 2025

Notification

×
Rabu, 18 Jun 2025

Iklan

Tag Terpopuler

MK RI Mengelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Menangkan Yaumil - Herny

Rabu, 05 Februari 2025 | Februari 05, 2025 WIB Last Updated 2025-02-05T12:30:00Z


Pasangkayu, infoaktualterkini.com - Mahkamah Konstifusi (MK) telah menggelar sidang Perselisahan Hasil Pemilihan Bupati (PHPU-BUB). Pada Perkara  Nomor 72/PHPU.BUB-XXIII/2025, Kab. Pasangkayu. Pada Sidang Putusannya yang digelar pada hari selasa 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dan menetapkan perkara a quo bahwa pemohon tidak memilki Kedudukan Hukum dan permohon pemohon tidak dapat diterima.


Pada pihak terkait yang didampingi oleh kantor Gasma & Co Advocates melalui Tim Kuasa Hukum (Misbah Gasma, Rusmin H. Hamzah, Andi Syukri, Mursik, Muhammad Syam, Asdar, Vitalis

As’ad.R, Muh. Saleh,Nova)



Dengan Jubir Tim Kuasa Hukum Mursik, dalam keterangannya bahwa apa yang telah kami dalilkan pada persidangan sebelumnya dalam keterangan pihak terkait, “bahwa Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia (“LP-GLI”), dari informasi yang berhasil kami himpun, kantor pusatnya ada di Bekasi-Jawa Barat, maka selayaknya ada mandat berupa Surat Kuasa dari Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia (LP-GLI) yang disebut dalam AD/ART ataupun Akta Notaris yang berhak bertindak di dalam dan di luar pengadilan, yang diberikan kepada PEMOHON untuk mengajukan Permohonan a quo agar Pemohon mempunyai Legal Standing dalam mengajukan Permohonan.


 Jadi apa yang telah kami dalilkan menjadi pertimbangan dalam, diputuskan oleh Majelis Mahkamah Kosntitusi dan merupakan putusan yang final and binding atau putusan yang berkekuatan Hukum Tetap dan Mengikat. 


Olehnya itu, Kami sebagai Tim kuasa Hukum mengucapkan selamat terhadap Prinsipal kami Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, bapak Yaumil Ambo Djiwa dan Ibu Herny, atas kemenangannya dan selamat menantikan pelantikan dan mengemban amanah.(bur).

×
Berita Terbaru Update