Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu Kembali Sikat Warga Benggaulu Simpan Sabu

Jumat, 03 Januari 2025 | Januari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-01-03T08:55:29Z

 


Pasangkayu, infoaktualterkini.com - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap Warga Benggaulu, memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu. Kamis Sore (2/1/2025). 


F (25 th), ditangkap dirumahnya oleh Tim Opsnal setelah diperoleh Informasi bahwa F selama ini melakukan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di kecamatan Dapurang dan berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) sachet porsi sedang.


IPTU Muhammad Yusuf S. Sos selaku Kasat Res Narkoba yang dikonfirmasi setelah dilakukan gelar perkara Jumat pagi mengatakan " F ditangkap dirumahnya oleh personil Opsnal Sat Res Narkoba setelah  ditemukan menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak tiga sachet, berat Bruto 3,66 gram yang ditemukan dalam plastik warna biru. 


Selain menyita tiga sachet sabu tersebut, disita juga satu sachet/paket plastik bening besar yang berisi 100 (seratus) sachet kosong kecil klip warna merah, 1 (satu) Buah Pirex 2 (dua) buah korek gas, 2 (dua) buah alat hisap,  32 (tiga puluh dua) sachet/paket plastik bening kecil kosong klip putih, 2 (dua) pipet plastik yang digunakan sebagai sendok, 6 sachet/paket plastik bening sedang kosong klip merah dan Uang Tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu. 


Lanjut Yusuf " katakan, F melakukan aksinya sejak 6 bulan terakhir, karena terhempit kebutuhan ekonomi dan hasil penjualan sabu sebagian dipakai untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. 


Olehnya itu, F disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara".ungkap Yusuf. (humas polres/bur)

×
Berita Terbaru Update