Pasangkayu, infoaktualterkini.com - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif Polres Pasangkayu kembali berhasil menangkap 2 orang yang diduga sebagai pengedar Sabu.
Keduanya diketahui berdomisili di dusun panebunggu Desa Ako Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu dan tertangkap dikediamannya pada Senin dini hari 2 Desember 2024, diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dikonfirmasi diruangan kerjanya Rabu pagi mengatakan " Benar Tim Opsnal telah melakukan Upaya paksa berupa penangkapan terhadap Lk. A (31 th) dan Lk. IF (22 th) karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.
Awalnya Kedua orang ini berada didepan salah satu rumah di perumahan G4 PT TSL (tanjung sarana lestari) desa ako kecamatan pasangkayu Kabupaten Pasangkayu kemudian didatangi Tim Opsnal ,keduanya berusaha melarikan diri kebelakang rumah dan terlihat Lk.IF melemparkan bungkusan yang diduga Sachet sabu.
Setelah ditangkap dan introgasi, LK.IF mengakui bahwa sabu yang ditemukan padanya adalah milik Lk.A yang disuruh untuk dijual sehingga dilakukan penggeledahan sekitar rumah tersebut dan didapat kantongan plastik berisi 3 tempat cream warna hitam putih yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 26 Sachet.
Lanjut Yusuf " Lk.A memperoleh Sabu tersebut dari seorang lelaki di surumana Kab.Donggala dengan cara di beli seharga 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah). Kini LK. A & Lk. IF harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara".Tegas Yusuf. (humas polres/bur)