Pasangkayu, infoaktualterkini.com -
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu kembali berhasil menangkap perempuan A, karena diduga menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu.
Pada menangkapan terlakaana Rabu Dinihari (3/7/2024) di Dusun Tabarodea Desa Dapurang Kec.Dapurang Kab.Pasangkayu.
Dengan di duga Pr A meliki Sabu tepatnya dalam rumahnya yang di temukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu bersama barang bukti Sabu sebanyak 24 Sachet.
Maka di kesempatan Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S.Sos saat ditemui Kamis pagi (4/7/2024) mengatakan " Benar Tim Opsnal Telah melakukan Upaya Paksa berupa penggeledahan, Penyitaan dan Penangkapan terhadap Pr. A (46 th), beserta barang bukti berupa 24 Sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,74 Gram pada rabu dinihari.
Lebuh lanjut Yusuf sampaikan bahwa Sabu tersebut ditemukan dalam tempat kaca mata warna hitam yang disimpan dalam dos kipas angin kecil. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa 3 (tiga) buah korek gas, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 2 (dua) batang kaca pirex dan 1 (satu) set alat hisap/bong serta uang tunai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Olehnya itu, terhadap Tsk A, disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara ungkap Yusuf.(bur)