Wabup Pasangkayu Dr Hj Herny SSos MSi Melalui Rapat Paripurna DPRD Serahkan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2023
Pasangkayu, infoaktualterkini.com - Dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Wakil Bupati Pasangkayu tahun anggaran 2023 Kamis (28/3/2024) diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu berlangsung rapat paripurna.
Dengan di saksikan pimpinan rapat paripurna DPRD kabupaten Pasangkayu wakil ketua I (satu) Irpandi Yaumul didampingi wakil ketua II (dua) bersama anggota DPRD Pasangkayu, Forkopinda, OPD lingkup Pasangkayu Wakil Bupati (Wabup) Pasangkayu, Dr. Hj Herny SSos MSi terlis sampaikan pertama- tama saya ingin membetikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, atas peran dan kemitraan yang baik selama ini, sehingga berbagai agenda pemerintah dapat berjalan kata Hj Herny.
Maka lanjut Hj Herny jabarkan dengan lancar dan sukses. Hal ini sebagai wujud kolaborasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah tahun 2023 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pasangkayu ini, disusun berdasarkan ketentuan undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, dan peraturan pemerintah nimor.13 tahun 2019 tentang laporan pemerintah evaluasi penyelenggaraan dan daerah.
Peraturan perundang- undangan dalam daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah LKPJ kepada pemerintah melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
Laporan keterangan pertanggung jawaban kepada Dewan perwakilan rakyat daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah(RLPPD) sebagai informasi kepada masyarakat.
Laporan ini memuat hasil capaian kinerja keuangan daerah, yang meliputi pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta capaian penyelenggaraaan pemerintahan daerah yang meliputi indikator kinerja utama dan indikator sebagaimana yang kinerja daerah tahun 2023, ditetapkan dalam dokumen RPJMD tahun 2021-2026.
Penyelenggaraan kebijakan arah pembangunan pemerintahan Kabupaten Pasangkayu dan penyelenggaraan kebijakan arah pembangunan Kabupaten pemerintahan dan Pasangkayu tahun 2023, yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran telah disinergikan dengan program pemerintah pusat dan provinsi Sukawesi Barat.
Dalam arah ditindak lanjuti dengan program dan kegiatan yang disusun dalam bentuk rencana kerja perangkat daerah setiap tahunnya, dengan memprioritaskan pada program- progran pembangunan yang sesuai dengan tema yang telah ditetapkan tersebut, kegiatan dan program dilaksanakan oleh perangkat daerah yang tugas pikom san fungsinya ditetapkan berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi 24 urusan wajib,6 urusan pilihan, urusan fungsi penunjang dan urusan pemerintahan umum, dengan menitik beratkan pada capaian target kinerja masing- masing indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah.
Olehnya itu, lanjut Wabup sampaikan kami juga sampaikan bahwa kondisi laporan keuangan APBD yang digunakan dalam laporan Bupati dan Wakil Bupati keterangan pertanggung jawaban anggaran 2023 ini, sementara dalam proses audit dari BPJ sambutan Hj Herny.(bur).