Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pemda Buol Rapat Penentuan Zakat Fitrah Tahun 1445 H

Senin, 18 Maret 2024 | Maret 18, 2024 WIB Last Updated 2024-03-19T03:37:54Z

 


Buol. Info Aktual Terkini. Kegiatan ini   dilaksanakan di Ruang Kerja Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda.18/03/2024.

dihadiri oleh sejumlah pejabat, diantaranya: Drs. Moh. Kasim, M.Si, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buol; Kompol Dewa N. Sujendra SH, Kabag Ops Polres Buol; Lettu Inf. Askari Djabar, Danramil 1305-05 Biau; Richard Muksin S.Ag, Ketua Muhammadiyah Kabupaten Buol, dan sejumlah pejabat lainnya.

Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat penentuan besaran Zakat Fitrah dan persiapan Pawai Takbiran Idul Fitri I Syawal Tahun 1445 H/2024 M.


Adapun besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan mencakup Beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau 3,5 liter per jiwa atau uang sebesar Rp. 40.000,- per Jiwa, dengan Besaran Fidyah Rp. 20.000,- per hari. Pendistribusian Zakat Fitrah dan Fidyah akan dilakukan paling lambat dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, serta akan dibagi secara merata di tingkat Kelurahan/Desa.

Tidak hanya menetapkan kebijakan, rapat ini juga menegaskan tanggung jawab Unit Pengumpul Zakat di Kelurahan/Desa untuk melaporkan hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah secara tertulis kepada BAZNAS Kabupaten Buol, Kepala KUA, dan Kepala Bagian Kesra Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.

Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini, pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Buol dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tata kelola yang telah ditetapkan. Semua pihak, termasuk Camat dan Kepala Desa/Lurah, diharapkan untuk terlibat aktif dalam pengawasan terhadap penerimaan dan pendistribusian Zakat Fitrah, memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.


Keputusan penting lainnya adalah pembagian Zakat Fitrah dan Fidyah berdasarkan jumlah Mustahig yang ada, dengan setiap Mustahiq hanya dapat menerima pembagian sebanyak 1 bagian saja. Asnaf Mualaf juga diberikan batasan menerima Zakat Fitrah selama 3 kali berturut-turut dalam 3 tahun. Adapun, Zakat Fitrah tidak boleh digunakan untuk pembangunan sarana ibadah dan fasilitas umum. Ruli

×
Berita Terbaru Update