Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasi Masif Untuk Mencegah Pernikahan Dini Anak

Kamis, 07 Desember 2023 | Desember 07, 2023 WIB Last Updated 2023-12-08T06:40:59Z

 


DONGGALA,Infoaktual Terkini Com, Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Donggala Drs.H.La Samudia Dalili,M.Si, menjelaskan Perkawinan anak di usia dini merupakan pelanggaran hak anak yang berarti juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kawin di bawah Usia (Umur Manusia) merampas hak milik anak untuk memperoleh generasi emas di tahun 2045," ujar H. La Samudi di kantornya, Kamis (12/10/2023).

Dalam hal itu, untuk mengantisipasi dan upaya langkah-langkah tersebut diantaranya yaitu menurunkan kondisi perkawinan anak agar tidak berada pada peringkat tertinggi, melakukan harmonisasi peraturan pelaksanaan atas perubahan UU Perkawinan, antara lain dengan penguatan kelembagaan maupun layanan pencatatan perkawinan, menetapkan peraturan bagi dispensasi kawin maupun penguatan rekomendasi kesehatan bagi dispensasi kawin.

"Harus melakukan sosialisasi secara masif di desa maupun kelurahan untuk melakukan pencegahan perkawinan anak, dan kami sudah melakukan sosialisasi di 16 Kecamatan wilayah Kabupaten Donggala di beberapa desa/kelurahan," paparnya.

Iapun mengungkapkan,program kami ini sementara berjalan, karena pernikahan dini biasanya banyak terjadi di daerah terpencil.

H. La Samudia menambahkan, pernikahan usia dini juga disebabkan banyak faktor. Seperti faktor internal dan faktor eksternal, factor internal terdiri dari pendidikan, pengetahuan responden, dan agama. Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh tingkat pendidikan orang tua, sosial ekonomi keluarga, wilayah atau tempat tinggal, kebudayaan, pengambilan keputusan, akses informasi, dan pergaulan bebas. (SMR)

×
Berita Terbaru Update