Berau, Infoaktualterkini com - Permasalahan lahan di Posyandu Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, semakin ramai , pasalnya lahan yang berukuran 25m x 50m dan telah berdiri bangunan Posyandu diatasnya ternyata milik masyarakat atas nama Murah (alm) yang saat ini dikuasai ahli waris.
Akibat sikap Camat yang membangkang dan tidak mematuhi surat Bupati Berau nomor 030/924/BPKAD-E/2021 Tanggal 28 December 2021 yang menjelaskan bahwa lahan di posyandu tersebut tidak tercatat dalam aset P̤e̤m̤d̤a̤.̤o̤leh k̤a̤r̤e̤n̤a̤n̤y̤a̤ kepada pihak pemilik dipersilahkan untuk menguasai lahan tersebut.
K̤etika pihak pemilik akan meminta Camat Teluk Bayur untuk memproses surat PPHAT Surat Pelepasan dan Pembebasan Hak Atas Tanah tersebut namun p̤i̤h̤a̤k̤ k̤e̤c̤a̤m̤a̤t̤a̤n̤ t̤e̤l̤ṳk̤ b̤a̤y̤ṳr̤,̤ d̤a̤l̤a̤m̤ h̤a̤l̤ i̤n̤i̤ c̤a̤m̤a̤t̤ m̤e̤n̤o̤l̤a̤k̤ d̤a̤n̤ tidak merespon,̤
̤B̤ahkan pengajuan sampai 3 kali. dari pemohon, ironisnya bahkan surat pengajuan terahir yang dilampiri memo dari Pj. Sekda kab. Berau Ir. H. Agus Wahyudi agar surat tersebut di proses dan ditindak lanjuti. n̤a̤m̤ṳn̤ c̤a̤m̤a̤t̤ t̤e̤l̤ṳk̤ b̤a̤y̤ṳr̤ bukannya melaksanakan anjuran atasannya, malah mengajak warga untuk tetap bertahan atas lahan Posyandu itu.
Tidak adanya sikap responsif yang ditunjukkan c̤a̤m̤a̤t̤,̤ a̤k̤h̤i̤r̤n̤y̤a̤ p̤i̤h̤a̤k̤ pemilik t̤a̤n̤a̤h̤ dengan terpaksa mengamankan lahannya dengan membatasi pintu masuk pagar halaman.
Kondisi ini m̤e̤m̤a̤k̤s̤a̤ Camat m̤e̤m̤i̤n̤t̤a̤ agar polres k̤a̤b̤ṳp̤a̤t̤e̤n̤ b̤e̤r̤a̤ṳ m̤e̤n̤j̤e̤m̤b̤a̤t̤a̤n̤i̤ p̤e̤r̤m̤a̤s̤a̤l̤a̤h̤a̤n̤ i̤n̤i̤,̤ sehingga dapat digunakan warga, Pihak perwakilan keluarga dan sekaligus kuasa pemilik Erdiansyah alias Gimbal menuturkan pihaknya menghargai p̤i̤h̤a̤k̤ Polres yang telah mengambil sikap bijak terhadap masalah ini, dan tentunya kami memberi toleransi untuk semenntara posyandu tersebut dapat digunakan, sambil meminta Camat untuk menindak lanjuti permohonan kami. tuturnya.(yan)
