Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ada Dugaan Lahan Milik Warga Diserobot Perusahaan Tambang

Senin, 12 Juni 2023 | Juni 12, 2023 WIB Last Updated 2023-06-13T03:37:38Z

Ber̤au Kaltim, infoaktualterkini.com - Perusahaan tambang PT. Bara Jaya Utama (BJU) yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di area tangab berjarak radius kurang lebih 50 meter dari permukaan badan jalan raya di kecamatan teluk bayur kabupaten berau  diduga Sorobot tanah milik seorang warga masyarakat, yang mana tanah milik waga tersebut berbatasan langsung dengan Izin usaha pertambangan atau IUP perusahaan Bara Jaya Utama atau BJU.


Pak Didi  pemilik hak atas tanah  tersebut  dalam  keterangan langsung di lapangan pada hari Senin 4 Juni 2023. Iya membenarkan bahwa Perusahaan tersebut sudah melewati ambang batas, dimana perusahaan ini sudah melewati batas yang telah di sepakati bersama, makanya kami stop alat perusahaan yang bekerja, sambil menuggu koordinasi lebih  lanjut dari pihak perusahaan.


Koordinator lapangan perusahaan BJU, H. Agus Uriansyah S,Pd.yang berada dilokasi  mengklarifikasi hal  tersebut, bahwa yang namanya penyetopan alat perusahaan yang lagi bekerja itu tidak ada, buktinya alat perusahaan sekarang lagi melakukan ekspanse kegiatan,


Mengenai alat perusahaan yang bekerja belum diketahui pasti  apakah sudah melanggar tanah yang dalam hal ini penyerobotan milik pak didi atau tidak, makanya dilakukan kroscek dulu dilapangan.


Kita tau persis dilapangan kondisi  tanah nya sudah sedemikian rupa, sehingga kita kesulitan mana batas tanah milik pak didi dan sampai dimana batas IUP perusahaan. kemungkinan ada hak tanah dia (Didi) yang memang sudah tergali oleh perusahaan namun kita buktikan dulu di lapangan.


Ini kami dari pihak perusahaan ditemanai kepala tehnik tambang (KTT) lakukan pengukuran batas sekaligus pemasangan patok dan diberikan pita agar operator alat yang bekerja di lapangan cermat dan hati-hati dalam bekerja di dilapangan lakukan sesuai prosedur kata AGS.


Dikatakannya kami sebagai koordinator perusahaan dilapangan,  perusahaan  tetap melakukan pekerjaan sesuai prosedur, tanpa harus mengaibaikan SOP atau sistem operasional pekerja, agar  nantinya  masyarakat pemilik tanah atau lahan masyarakat yang berdampingan dengan IUP  perusahaan  tidak dirugikan.


Itu komitmen perusahaan selama ini terhadap masyarakat. Laporan. (S Oli)

×
Berita Terbaru Update