Pasangkayu.Infoaktualterkini.com- Pada pengambil sumpah/janji PNS jabatan fungsional formasi 2021 berlangsung,Kamis (9/3/2023) yang berlangsung di peraturan Kantor Bupati Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Dengan pertegas fungsional yang lantik, Bupati Kabupaten Pasangkayu, H Yaumil Ambo Djiwa SH mengambil sumpah/janji PNS jabatan fungsional formasi 2021 menekankan PNS yang baru saja dilantik tidak bisa mengajukan pindah, sebelum 10 tahun mengabdi.
“Saya tekankan PNS yang baru dilantik ini dilarang mengajukan pindah, sebelum 10 tahun mengabdi," awal pertegas Bupati sambutannya.
Dalam kesempatan Bupati mengangkat dan mengambil sumpah/janji PNS jabatan fungsional untuk pertama kali formasi 2021 dan dirangkaian penyerahan SK pengangkatan tegas Bupati.
Bupati H Yaumil juga mengucapkan selamat kepada 33 PNS yang mengambil sumpahnya sebagai abdi negara dan menekankan PNS yang baru saja dilantik agar tidak mengusulkkan pindah sebelum 10 tahun mengabdi.
“Setelah melewati uji coba selama setahun prajabatan, pendidikan dan pelatihan. Kini 33 CPNS ini mengambil sumpah dan dinyatakan 100 persen PNS, ” kata Bupati.
Dia berpesan perubahan status CPNS menjadi PNS ini harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan disiplin. PNS harus mengeluarkan seluruh kemampuannya untuk mengabdi kepada negara dan melayani masyarakat.
"Olehnya itu, sebagai abdi negara, hendaknya dalam melaksanakan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayan masyarakat, harus dilandasi rasa pengabdian yang tulus, ikhlas, motivasi yang tinggi berintegritas dan loyalitas serta berdedikasi," terang H Yaumil.(bur).