Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Wakajati Sulteng Pimpin Penghentian Penuntutan Kasus Wahyu Nur Demi Keadilan Restoratif

Senin, 08 Juni 2026 | Juni 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T13:06:42Z

 


PALU Www.Infoaktualterkini.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis melalui penerapan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Pendekatan tersebut diwujudkan dengan penghentian penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Wahyu Nur.


Ekspose penghentian penuntutan perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., pada Senin (8/6/2026), melalui pertemuan daring yang turut dihadiri Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi akhir guna menentukan kelayakan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hak korban dan harmonisasi sosial dibandingkan proses pemidanaan semata.


Perkara ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 18 Agustus 2025 di Kota Palu. Dalam peristiwa tersebut, tersangka Wahyu Nur terlibat tabrakan setelah menerobos lampu lalu lintas berwarna merah di sebuah persimpangan jalan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka serta kerusakan kendaraan.


Namun demikian, proses penyelesaian perkara tidak berlanjut ke tahap persidangan. Kejaksaan memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dan korban yang berlangsung secara sukarela dan tanpa paksaan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemaparan dalam ekspose, tersangka telah mengakui kesalahannya, menunjukkan penyesalan yang mendalam, serta bertanggung jawab dengan memberikan biaya pengobatan dan santunan untuk perbaikan kendaraan korban.


Wakajati Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menghadirkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan yang terdampak akibat tindak pidana.


"Prinsip Restorative Justice yang kami terapkan ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis. Fokus utamanya adalah memulihkan hak korban dan memperbaiki keadaan yang rusak akibat tindak pidana, bukan sekadar menjatuhkan sanksi kurungan," ujarnya.


Kejaksaan juga memastikan bahwa penghentian penuntutan perkara tersebut telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.


Beberapa syarat yang terpenuhi antara lain, tindak pidana terjadi karena unsur kelalaian dan bukan kesengajaan, ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat antara tersangka dan korban.


Melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Selain memulihkan hak korban, langkah tersebut juga mampu menjaga hubungan baik antarwarga serta menciptakan suasana yang harmonis di tengah kehidupan sosial.


Penerapan Restorative Justice menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat berjalan secara adil, proporsional, dan berorientasi pada penyelesaian masalah yang memberikan manfaat bagi semua pihak.


Dengan penghentian penuntutan perkara ini, Kejaksaan kembali menegaskan perannya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya mengedepankan aspek kepastian hukum, tetapi juga nilai keadilan, kemanfaatan, dan harmonisasi sosial dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya di Sulawesi Tengah. *** Tim

×
Berita Terbaru Update